OJK Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Perkuat Penyaluran Kredit Perbankan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi dokumen pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan sekaligus memperkuat keamanan agunan.
Dalam sebuah forum diskusi nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi”, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar digitalisasi dokumen pertanahan dapat berjalan efektif.
Menurut Dian, digitalisasi sertipikat tanah dan hak tanggungan menjadi kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Transformasi ini dinilai mampu memitigasi risiko administrasi, mencegah agunan ganda, serta meningkatkan efisiensi operasional.
“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini untuk memperkuat kolaborasi antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, perbankan, notaris/PPAT, dan institusi terkait lainnya demi menciptakan ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman, dan andal,” ujar Dian.
Dukungan DPR dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola nasional. Ia menekankan pentingnya verifikasi dari hulu, termasuk pengecekan geospasial lahan untuk memastikan keakuratan data.
“Kami mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto dengan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan inklusif melalui digitalisasi pemerintahan yang ada di Indonesia. Untuk keberhasilan digitalisasi pertanahan, kami menyarankan verifikasinya harus dimulai dari hulu serta melakukan pengecekan kondisi geospasial posisi lahan tersebut. Ini baru bisa tersedia kalau kota-kota tersebut disebut sebagai kota lengkap,” kata Rifqi.
Rifqi juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan BPN dalam penegakan hukum untuk mendukung implementasi digitalisasi secara menyeluruh.
ATR/BPN Dorong Sinergi dengan Perbankan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara ATR/BPN, OJK, dan industri keuangan dalam memastikan proses digitalisasi berjalan bersih, jelas, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kita duduk bersama-sama dengan Bapak-Bapak sekalian, terutama dengan teman-teman di OJK, termasuk juga di industri keuangan perbankan nanti yang menjadikan instrumen tanah dan dokumen pertanahan sebagai instrumen hak tanggungannya. Kita garap bersama supaya masalah ini menjadi clean and clear, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Ia juga mendorong perbankan agar lebih proaktif dalam memverifikasi dokumen yang dijadikan agunan kredit.
Implementasi Sertipikat-el dan HT-el Jadi Fokus Utama
Forum ini menjadi wadah penyelarasan persepsi dalam penerapan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el)dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di industri perbankan. Selain mensosialisasikan regulasi, perbankan juga menyampaikan berbagai kendala yang masih dihadapi, mulai dari:
- Belum seragamnya pemahaman mengenai keabsahan dokumen elektronik,
- Perbedaan standar verifikasi antarbank,
- Sistem integrasi data yang belum optimal untuk mencegah agunan ganda,
- Kebutuhan penguatan SLA, helpdesk, dan pemahaman lintas lembaga.
Digitalisasi Dorong Efisiensi Penyaluran Kredit
OJK mencatat bahwa digitalisasi dokumen pertanahan memiliki dampak signifikan terhadap proses penyaluran kredit, mengingat tanah merupakan salah satu agunan utama perbankan.
Kajian OJK menunjukkan implementasi Sertipikat-el dan HT-el mampu mempercepat proses kredit dan meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Hingga September 2025, kredit perbankan tumbuh 7,70% yoy mencapai Rp8.162,8 triliun, sementara kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 7,22% yoy per Agustus 2025. Pertumbuhan tersebut didukung kondisi likuiditas yang kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif.
Sejak 2023, OJK juga membuka ruang pembiayaan bagi bank untuk mendukung proyek perumahan sejak tahap awal serta menurunkan bobot ATMR kredit rumah menjadi 20%, tingkat terendah yang memberi ruang permodalan lebih longgar bagi bank.
Komitmen Lintas Sektor
OJK, DPR, dan ATR/BPN sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, harmonisasi kebijakan, dan kerja sama lintas lembaga demi memastikan penerapan digitalisasi dokumen pertanahan berjalan efektif, efisien, dan aman bagi industri perbankan.
Transformasi digital pertanahan diharapkan menjadi pondasi penting dalam mempercepat penyaluran kredit, terutama untuk sektor produktif, UMKM, dan perumahan. (*)
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar