Rumah Subsidi Maksimal 36 Meter Persegi, Idealnya Dihuni 4 Orang atau Bisa 5 Orang?
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Rumah subdisi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian pertama.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Rumah subsidi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian pertama dengan harga terjangkau. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada ketentuan luas bangunan dan standar kelayakan hunian yang perlu diperhatikan calon pemilik rumah.
Pemerintah mengatur luas maksimal rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam Pasal 3 ayat (5) aturan tersebut, luas lantai rumah umum atau rumah subsidi ditetapkan paling luas 36 meter persegi.
Meski ukurannya terbatas, rumah subsidi tetap harus memenuhi standar kelayakan hunian. Rumah tidak sekadar menjadi tempat berteduh, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan, kenyamanan, dan kesehatan bagi penghuninya.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, menegaskan pentingnya standar rumah layak huni dalam pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Oleh karena itu, standar rumah layak huni harus menjadi rujukan utama dalam seluruh proses pembangunan perumahan, khususnya bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Fitrah dalam Buku Saku Rumah Layak Huni.
Rumah Subsidi 36 Meter Persegi Bisa untuk Berapa Orang?
Mengacu pada standar teknis dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, kebutuhan luas minimum hunian adalah 7,2 meter persegi per orang.
Sementara itu, luas 9 meter persegi per orang menjadi standar ideal yang disarankan untuk menunjang kenyamanan penghuni saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar rumah, mulai dari tempat tidur hingga ruang untuk makan dan beraktivitas.
Dengan menggunakan kedua acuan tersebut, kapasitas penghuni rumah subsidi seluas 36 meter persegi dapat dihitung sebagai berikut.
Jika memakai standar minimum 7,2 meter persegi per orang, rumah tersebut secara matematis dapat menampung lima orang. Perhitungannya adalah 36 meter persegi dibagi 7,2 meter persegi, sehingga menghasilkan lima orang.
Namun, apabila menggunakan standar ideal 9 meter persegi per orang, rumah seluas 36 meter persegi idealnya dihuni empat orang. Perhitungannya adalah 36 dibagi 9, sehingga menghasilkan empat orang.
Secara internasional, standar minimum luas bangunan yang layak huni dalam acuan yang dikutip pada bahan tersebut disebut mencapai 12 meter persegi per orang. Jika angka itu diterapkan sebagai pembanding, luas 36 meter persegi setara dengan kebutuhan ruang tiga orang.
Luas Bangunan Bukan Satu-satunya Penentu Kelayakan
Perhitungan berdasarkan luas bangunan tersebut merupakan acuan kebutuhan ruang, bukan penetapan jumlah penghuni maksimal yang berlaku secara otomatis untuk setiap rumah subsidi.
Kenyamanan hunian juga dipengaruhi tata letak ruangan, jumlah kamar tidur, pencahayaan alami, ventilasi, sanitasi, dan kebutuhan masing-masing anggota keluarga.
Bagi masyarakat yang hendak membeli rumah subsidi, aspek tersebut penting diperiksa sebelum mengambil keputusan. Rumah yang sesuai kemampuan finansial perlu tetap mendukung kesehatan dan kenyamanan keluarga dalam jangka panjang.
Dengan luas maksimal 36 meter persegi, rumah subsidi dapat menjadi langkah awal bagi MBR untuk memiliki hunian sendiri. Namun, perencanaan penggunaan ruang perlu dilakukan secara cermat agar keterbatasan luas tidak mengurangi kualitas hidup penghuninya.(*)
Catatan Redaksi: Seluruh informasi merupakan hasil penghimpunan data dari berbagai sumber.
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
