Gaji PPPK Dialihkan ke Pusat, Jambi Berpotensi Hemat Rp200 Miliar
- account_circle -
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

GAJI PPPK: Sekdaprov Jambi Sudirman.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Kebijakan pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat berpotensi membuat daerah menghemat anggaran hingga Rp200,6 miliar per tahun.
Penghematan tersebut berasal dari beralihnya beban pembayaran gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pengalihan pembiayaan itu akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
“Kami dari Provinsi Jambi mengapresiasi kebijakan tersebut, manakala PPPK penuh waktu, khusus guru menjadi ASN, karena memang sudah waktunya,” kata Sudirman baru-baru ini.
Berdasarkan perhitungan Pemprov Jambi, pengalihan pembiayaan gaji PPPK penuh waktu saja dapat mengurangi beban belanja daerah sekitar Rp179 miliar dalam satu tahun.
Jika seluruh komponen gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu dihitung, termasuk tenaga guru, tenaga medis hingga tenaga teknis, total anggaran yang selama ini harus disiapkan mencapai sekitar Rp200,6 miliar per tahun.
Dengan adanya skema pembiayaan dari pemerintah pusat, Pemprov Jambi berharap beban belanja pegawai dalam APBD dapat ditekan secara signifikan. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar gaji PPPK nantinya dapat memiliki ruang untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah lainnya.
Sudirman mengungkapkan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jambi saat ini mencapai 21.136 orang.
Rinciannya, sebanyak 9.142 orang berstatus ASN, terdiri dari aparatur yang ada saat ini. Kemudian terdapat 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu, serta 2.104 tenaga honorer.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan terkait pengalihan status PPPK merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.
Salah satu poinnya, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Tak berhenti di sana, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Pemerintah, kata Prasetyo, masih terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru yang memiliki berbagai status tersebut.
Bagi Jambi, kebijakan ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Jika skema pembiayaan dari pusat benar-benar berjalan, APBD Jambi berpotensi mendapat napas baru hingga sekitar Rp200 miliar setiap tahun.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua
