Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Subsidi Energi, Pertamina dan PLN Bernapas Lega

Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Subsidi Energi, Pertamina dan PLN Bernapas Lega

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi subsidi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebijakan baru ini akan mulai berlaku Januari 2026, dan diharapkan dapat mempercepat arus kas perusahaan energi nasional sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.

Dalam skema terbaru, pemerintah akan membayar 70 persen kompensasi subsidi setiap bulan, sementara 30 persen sisanya akan disalurkan pada September setelah proses audit selesai. Dengan mekanisme ini, pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali kini akan dipercepat menjadi setiap bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas Pertamina dan PLN agar tidak terlalu bergantung pada pinjaman jangka pendek. “Mulai Januari 2026, skema pembayaran ini sudah berlaku. Bulan Februari, pembayaran bulan Januari sudah bisa dicairkan,” kata Purbaya, dikutip dari pernyataannya di kantor Kemenkeu, Kamis (30/10/2025).

Menurut Purbaya, percepatan pembayaran ini akan memberikan ruang finansial lebih luas bagi dua perusahaan pelat merah tersebut untuk menjaga arus kas (cash flow) dan meningkatkan pelayanan energi bagi masyarakat. “Tujuh puluh persen dibayar setiap bulan, dan tiga puluh persen di bulan September setelah dilakukan assessment audit. Skema ini lebih efisien dan transparan,” tegasnya.

Kebijakan ini disambut baik oleh pihak Pertamina dan PLN.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan langkah Kemenkeu ini akan memperbaiki kondisi keuangan perseroan secara signifikan. “Perubahan skema ini akan berdampak positif terhadap cash flow perusahaan, sehingga pelayanan energi kepada masyarakat bisa semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, juga menyampaikan bahwa PLN siap mengikuti skema baru tersebut. “Dengan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan, proses administrasi menjadi lebih efisien, cost of fund dapat ditekan, dan arus kas perusahaan lebih terjaga,” ujarnya.

Gregorius menambahkan bahwa likuiditas yang lebih sehat akan membantu PLN dalam mendukung investasi dan pembangunan proyek energi baru terbarukan (EBT) di masa depan. “Kebijakan ini akan memperlancar pendanaan proyek-proyek hijau yang sejalan dengan komitmen transisi energi nasional,” lanjutnya.

Kebijakan baru ini dinilai akan memberi dampak positif terhadap ekonomi nasional, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan mendorong perputaran uang di sektor riil. Dengan arus kas Pertamina dan PLN yang lebih lancar, distribusi bahan bakar dan listrik ke masyarakat diharapkan semakin optimal.

Selain itu, kebijakan ini dapat membantu mengurangi ketergantungan BUMN energi terhadap utang jangka pendek, yang selama ini digunakan untuk menutup celah arus kas akibat keterlambatan pembayaran kompensasi. “Dengan mekanisme pembayaran bulanan, likuiditas operasional PLN diharapkan lebih terjaga dan dapat mendukung pendanaan investasi,” tegas Gregorius.

Dari sisi makroekonomi, kebijakan ini juga berpotensi menstabilkan inflasi energi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor energi Indonesia. Pemerintah berharap, dengan efisiensi pengelolaan subsidi dan percepatan pembayaran kompensasi, kinerja keuangan BUMN energi dapat meningkat tanpa menambah beban APBN secara signifikan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sawit Jambi Naik Lagi, Rp 3.444,05 per Kilogram TBS

    Harga Sawit Jambi Naik Lagi, Rp 3.444,05 per Kilogram TBS

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi kembali naik. Kali ini untuk umur tanam 10-20 tahun kenaikannya memang tipis, Rp 9,80 per kilogram TBS dari periode sebelumnya. Adapun harga kelapa sawit untuk umur tanam 10-20 tahun kali ini adalah Rp 3.444,05 per kilogram. Harga kelapa sawit Provinsi Jambi untuk periode 12-18 […]

  • 6 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis, Jakarta-Palembang Hanya 8 Jam di Mudik 2026

    6 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis, Jakarta-Palembang Hanya 8 Jam di Mudik 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menjelang mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) memastikan enam ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bisa dilintasi tanpa tarif, termasuk jalur fungsional untuk memperlancar arus pemudik. Dengan kehadiran tol ini, perjalanan dari Jakarta ke Palembang kini hanya memakan waktu sekitar 8 jam, termasuk penyeberangan Merak-Bakauheni. Enam ruas tol gratis tersebut meliputi: Betung–Tempino–Jambi […]

  • DJP Akan Audit Coretax Usai Serah Terima dengan Vendor Korea Selatan pada 2026

    DJP Akan Audit Coretax Usai Serah Terima dengan Vendor Korea Selatan pada 2026

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan proses audit menyeluruh terhadap sistem perpajakan Coretax menjelang serah terima dari vendor asal Korea Selatan, LG CNS Qualysoft Consortium, yang dijadwalkan pada 2026. Saat ini, sistem tersebut tengah memasuki masa latency atau masa penjaminan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa masa latency merupakan periode jeda […]

  • BPJPH Harmonisasi 1.060 Kode HS untuk Perkuat Pengawasan Produk Wajib Halal Jelang Oktober 2026

    BPJPH Harmonisasi 1.060 Kode HS untuk Perkuat Pengawasan Produk Wajib Halal Jelang Oktober 2026

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengharmonisasikan 1.060 kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS) guna memperkuat pengawasan produk wajib halal di Indonesia. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapan implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. “Sampai saat ini kami telah mengidentifikasi 1.060 item […]

  • Ini Spesifikasi Mahindra Scorpio yang Bakal Jadi Mobil Operasional KDKMP

    Ini Spesifikasi Mahindra Scorpio yang Bakal Jadi Mobil Operasional KDKMP

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kendaraan Mahindra Scorpio Pickup kini menjadi pusat perhatian setelah puluhan ribu unitnya dipilih sebagai kendaraan operasional dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP/Koperasi Merah Putih). Dikutip dari Antara, Selasa (3/3/2026), perusahaan akan mengekspor 35.000 unit pikap Scorpio ke Indonesia pada 2026. Ini menjadikannya salah satu penjualan ekspor terbesar dalam sejarah produsen asal India […]

  • Bank Mandiri Salurkan Kredit Mikro ke Debitur Perempuan Rp53,7 Triliun

    Bank Mandiri Salurkan Kredit Mikro ke Debitur Perempuan Rp53,7 Triliun

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendorong inklusivitas ekonomi melalui penyaluran kredit mikro kepada lebih dari 654 ribu perempuan pelaku usaha di berbagai daerah sebesar Rp53,7 triliun hingga kuartal II 2025. Outstanding pembiayaan tersebut meningkat 13,5 persen (year on year/yoy) jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut setara 53 persen dari total […]

expand_less