Update Harga Emas Antam Hari Ini: Ambruk Lagi, Tembus Rp2,599 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas Produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam anjlok lagi. Pada perdagangan Rabu (5/8/2026), logam mulia yang banyak diminati masyarakat itu kembali terkoreksi sebesar Rp4.000.
Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.599.000 per gram. Angka tersebut turun dari perdagangan sebelumnya yang berada di posisi Rp2.603.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.370.000 per gram. Turun Rp4.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.349.00.
- Harga emas 1 gram: Rp2.599.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.138.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.682.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.770.000.
– Harga emas 10 gram: Rp25.485.000.
- Harga emas 25 gram: Rp63.587.000.
- Harga emas 50 gram: Rp127.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp254.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp635.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.269.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.539.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
