Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Usai Anjlok, Emas Antam Balik Ngegas! Naik Rp20 Ribu

Usai Anjlok, Emas Antam Balik Ngegas! Naik Rp20 Ribu

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Setelah sempat anjlok, harga emas batangan produksi Antam akhirnya berbalik arah. Pada perdagangan Jumat (12/6/2026), logam mulia ini menunjukkan penguatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.709.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.689.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terdongkrak. Kini, buyback emas Antam berada di level Rp2.450.000 per gram.

Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.404.500
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.709.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.358.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.012.000
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.320.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp26.585.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp66.337.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp132.595.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp265.112.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp662.515.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.324.820.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.649.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stagnan! Harga emas UBS dan Galeri24 Kompak Stabil

    Stagnan! Harga emas UBS dan Galeri24 Kompak Stabil

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas di Pegadaian kembali stabil pada perdagangan hari ini, Senin (8/12/2025). Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, dua produk logam mulia UBS dan Galeri24 kompak tidak menunjukkan perubahan harga dibanding hari sebelumnya. Emas Galeri24 tercatat tetap di posisi Rp2.437.000 per gram. Begitu pula emas UBS juga stagnan diposisi Rp2.469.000 per gram. Kedua […]

  • OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    OJK Blokir 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. “Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 […]

  • Bagian dalam kantor OJK

    OJK Buka Rekrutmen PCAM 9 dan MLE 2025, Ini Syarat, Kualifikasi, dan Link Pendaftaran

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka rekrutmen Pendidikan Calon Asisten Manajer (PCAM) Angkatan 9 dan Multi Level Entry (MLE) tahun 2025. Pendaftaran telah dibuka pada 21–27 November 2025 secara daring melalui laman resmi lembaga tersebut. Pembukaan lowongan ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam memperkuat kapasitas pengawasan sektor jasa keuangan melalui rekrutmen talenta […]

  • Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2025

    Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2025

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar lengkap perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar secara resmi. Pembaruan data dilakukan per 7 November 2025, dengan total 95 perusahaan pinjol legal yang dinyatakan memenuhi standar dan boleh beroperasi di Indonesia. Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan […]

  • Pertumbuhan Kredit 8% – 12%, BI: Ideal Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

    Pertumbuhan Kredit 8% – 12%, BI: Ideal Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) menilai pertumbuhan kredit di kisaran 8% – 12% pada tahun 2026 menjadi level paling ideal untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan di luar kisaran tersebut, justru bakal berisiko menekan ketahanan perbankan atau justru menahan laju pemulihan ekonomi. Asisten Gubernur BI Solikin M. Juhro mengatakan, target tersebut […]

  • Mixue Resmi Tutup 428 Gerai Luar Negri, Indonesia dan Vietnam Siap Siap

    Mixue Resmi Tutup 428 Gerai Luar Negri, Indonesia dan Vietnam Siap Siap

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jaringan minuman asal China, Mixue, menutup ratusan gerai di pasar internasional sepanjang 2025. Dalam laporan keuangan terbarunya, perusahaan mencatat penurunan sebanyak 428 gerai di luar negeri, termasuk di Indonesia dan Vietnam. Langkah ini menandai perubahan strategi perusahaan yang sebelumnya agresif berekspansi, kini beralih pada konsolidasi bisnis. Manajemen menyatakan fokus utama diarahkan pada optimalisasi […]

expand_less