Usai Anjlok, Emas Antam Balik Ngegas! Naik Rp20 Ribu
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas Produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Setelah sempat anjlok, harga emas batangan produksi Antam akhirnya berbalik arah. Pada perdagangan Jumat (12/6/2026), logam mulia ini menunjukkan penguatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.709.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.689.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terdongkrak. Kini, buyback emas Antam berada di level Rp2.450.000 per gram.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.404.500
– Harga emas 1 gram: Rp2.709.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.358.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.012.000
– Harga emas 5 gram: Rp13.320.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.585.000
- Harga emas 25 gram: Rp66.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp132.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp265.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp662.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.324.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.649.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
