Senin, 25 Mei 2026
light_mode
Beranda » Properti » BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN

BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN

  • account_circle say say
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNSI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelemahan tata kelola kredit pemilikan rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp1,33 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang mengulas aspek pendapatan, biaya, dan investasi BTN.

BPK menyoroti lemahnya pengawasan dokumen kredit serta kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan KPR. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kualitas aset dan kinerja keuangan perseroan.

Secara rinci, terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan. Pertama, sejumlah sertifikat kepemilikan rumah belum selesai dan masih berada di pihak ketiga seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun bank lain.

Kedua, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaannya. Ketiga, BPK menemukan indikasi praktik pinjam nama oleh 1.215 debitur KPR dengan pembiayaan angsuran yang diduga ditanggung oleh PT BAS, dengan total baki debet mencapai Rp628,45 miliar.

Selain itu, BTN juga disebut belum mengimplementasikan klausul buy back guarantee dalam program KPR subsidi tertentu. Permasalahan lainnya adalah dokumen administrasi persetujuan kredit yang disusun oleh pengembang serta data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Akibatnya, berpotensi merugikan BTN minimal Rp707,18 miliar dari proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan Rp628,45 miliar dari debitur KPR pada PT BAS,” demikian tertulis dalam laporan IHPS II-2025.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan manajemen BTN untuk segera mengambil langkah perbaikan. Di antaranya dengan memperkuat pengawasan, mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR, serta melakukan investigasi terhadap kredit perumahan yang melibatkan PT BAS.

BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur.

Sementara itu, kasus yang melibatkan PT BAS kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan dan memeriksa sedikitnya 91 saksi, termasuk pihak internal BTN, debitur, dan pengembang.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa perseroan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

“BTN mengambil posisi proaktif dalam mendorong penegakan hukum. Seluruh saksi dari BTN yang diperiksa juga telah memberikan keterangan secara kooperatif,” ujar Ramon.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kini Harga Perak Antam Sudah Capai Rp47.265 per Gram

    Kini Harga Perak Antam Sudah Capai Rp47.265 per Gram

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam meroket. Hari ini harganya menjadi Rp47.265 per gram. Harga perak Antam tersebut naik Rp1000 seperti dikutip dari laman Logam Mulia, Selasa (6/1/2026). Sehari sebelumnya, harga perak Antam melonjak Rp 1.150 ke level Rp 46.265 per gram. Kenaikan tersebut membuat harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram […]

  • Rupiah Dibuka Menguat Rp16.573 per Dolar AS

    Rupiah Dibuka Menguat Rp16.573 per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah menguat pada pembukaan perdagangan Kamis (16/10/2025) pagi. Rupiah menguat sebesar 3 poin atau 0,02 persen menjadi Rp16.573 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.576 per dolar AS. Mayoritas mata uang di kawasan Asia juga menguat terhadap dolar AS pagi ini. Baht Thailand mencatat penguatan terbesar yakni 0,38%, disusul won […]

  • Harga Emas Antam Naik Rp 30 Ribu Hari Ini

    Harga Emas Antam Naik Rp 30 Ribu Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 7 Februari 2026, tercatat naik Rp 30.000 per gram. Hari ini, harga emas Antam dipatok Rp 2.890.000 per gram, meningkat dibandingkan perdagangan Jumat yang berada di level Rp 2.860.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga melonjak Rp 66.000 menjadi Rp 2.706.000 […]

  • Laba Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Melesat 449% di Kuartal III/2025

    Laba Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Melesat 449% di Kuartal III/2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN), emiten sawit milik Haji Isam, mencatat lonjakan laba bersih 449% menjadi Rp101,4 miliar pada kuartal III/2025 dibanding periode yang sama tahun lalu. Kenaikan laba ini didorong oleh penjualan bersih yang naik 38,68% menjadi Rp537,8 miliar, terutama dari minyak kelapa sawit senilai Rp471,17 miliar dan inti kelapa sawit Rp66,08 […]

  • Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Orang Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

    Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Orang Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Korban jiwa akibat banjir bandang yang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, terus bertambah. Hingga Selasa (6/1/2026) siang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 16 orang meninggal dunia dan ratusan rumah warga mengalami kerusakan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bencana tersebut dipicu hujan berintensitas […]

  • Resmi! Ekspor Batu Bara dan CPO Lewat Satu Pintu Danantara Mulai 1 Juni 2026

    Resmi! Ekspor Batu Bara dan CPO Lewat Satu Pintu Danantara Mulai 1 Juni 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi mengubah tata kelola ekspor komoditas strategis. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara dan crude palm oil (CPO) akan dilakukan melalui satu pintu lewat perusahaan pelat merah baru, Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA). […]

expand_less