Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur yang hingga kini masih menunggu keputusan resmi pemindahan dari pemerintah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota Indonesia hingga kini masih berada di Jakarta.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini sebelumnya mempersoalkan ketentuan dalam UU IKN, khususnya terkait syarat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum adanya Keppres menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa secara konstitusional, status ibu kota tetap berada di Jakarta selama Keppres pemindahan belum diterbitkan oleh Presiden.
“Selama keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, maka ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur.
MK juga merujuk pada Pasal 39 UU IKN yang menyatakan fungsi ibu kota masih melekat pada Jakarta hingga keputusan resmi pemindahan diberlakukan. Dengan demikian, meskipun secara legal-politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota baru, implementasinya belum efektif.
Selain itu, Mahkamah menilai tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota, termasuk setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Regulasi tersebut dinilai tetap selaras dengan ketentuan pemindahan ibu kota yang menunggu keputusan Presiden.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota merupakan kewenangan eksekutif yang pelaksanaannya bergantung pada keputusan Presiden.
- Penulis: say say
