Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Gelang Deteksi di Kasus Chromebook
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim dalam persidangan. “Tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim, dan sejak tadi malam status yang bersangkutan menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski tidak lagi ditahan di rumah tahanan, pengawasan terhadap Nadiem tetap diperketat. Kejaksaan akan melibatkan aparat dari Polri untuk memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
Dalam skema penahanan ini, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan keluar tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Ia hanya diberi pengecualian untuk kepentingan medis dan menghadiri persidangan.
Selain itu, Kejagung juga berencana memasang alat pemantau elektronik berupa gelang deteksi untuk memonitor pergerakan terdakwa. “Sepengetahuan kami, ada prosedur standar penggunaan alat tersebut,” kata Anang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum untuk mengalihkan jenis penahanan. Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, menyatakan pengalihan dilakukan dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediaman terdakwa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Selain pembatasan mobilitas, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat tambahan. Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa, menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, serta dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh opini publik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan dan menjadi salah satu sorotan publik dalam penegakan hukum sektor pendidikan.
- Penulis: say say
