Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Gelang Deteksi di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Gelang Deteksi di Kasus Chromebook

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim dalam persidangan. “Tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim, dan sejak tadi malam status yang bersangkutan menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Meski tidak lagi ditahan di rumah tahanan, pengawasan terhadap Nadiem tetap diperketat. Kejaksaan akan melibatkan aparat dari Polri untuk memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Dalam skema penahanan ini, Nadiem diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan keluar tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum. Ia hanya diberi pengecualian untuk kepentingan medis dan menghadiri persidangan.

Selain itu, Kejagung juga berencana memasang alat pemantau elektronik berupa gelang deteksi untuk memonitor pergerakan terdakwa. “Sepengetahuan kami, ada prosedur standar penggunaan alat tersebut,” kata Anang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum untuk mengalihkan jenis penahanan. Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, menyatakan pengalihan dilakukan dari Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediaman terdakwa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Selain pembatasan mobilitas, majelis hakim juga menetapkan sejumlah syarat tambahan. Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa, menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, serta dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh opini publik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan dan menjadi salah satu sorotan publik dalam penegakan hukum sektor pendidikan.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.746 per Dolar AS

    Rupiah Terus Merosot ke Level Rp16.746 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah masih belum bangkit dari zona merah. Dilansir dari Antara, Selasa (6/1/20260, rupiah dibuka pada level Rp16.746 per dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah melemah 6 poin atau 0,04 persen dibanding penutupan pada Senin yang berada di level Rp 16.740 dolar AS. Sementara itu, indeks dolar naik 98,28. Saat ini, pergerakan mata uang […]

  • OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Rp250 T 2026

    OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Rp250 T 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana melalui pasar modal Indonesia mencapai Rp250 triliun pada tahun 2026. Target tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Friderica menekankan, pencapaian target penghimpunan dana di pasar […]

  • Zhong Shanshan, dari Tukang Bangunan Jadi Orang Terkaya di China

    Zhong Shanshan, dari Tukang Bangunan Jadi Orang Terkaya di China

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kisah hidup Zhong Shanshan menjadi salah satu perjalanan paling inspiratif di dunia bisnis modern. Pria kelahiran Hangzhou, Tiongkok, ini memulai hidup dari bawah sebagai tukang bangunan, hingga kini menjelma menjadi orang terkaya di China dengan total kekayaan mencapai Rp1.257 triliun. Menurut laporan Hurun Research Institute, Zhong menempati posisi puncak Daftar Orang Terkaya Tiongkok […]

  • Rupiah Masih di Zona Merah, Ditutup Rp17.839 per Dolar AS

    Rupiah Masih di Zona Merah, Ditutup Rp17.839 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah belum mampu keluar dari zona merah. Hingga penutupan perdagangan Selasa (2/6/2026), rupiah keok terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah ditutup melemah 34 poin atau 0,19 persen ke posisi Rp17.839 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar terlihat turun 0,1% ke level 99,1. Pelemahan ini memperpanjang tren koreksi […]

  • Pertamina Perkuat Pelayanan SPBU dengan Inovasi ‘SPBU Signature’ untuk Pengguna Gen Z

    Pertamina Perkuat Pelayanan SPBU dengan Inovasi ‘SPBU Signature’ untuk Pengguna Gen Z

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina terus mengembangkan layanan SPBU di seluruh Indonesia dengan inovasi “SPBU Signature”, meningkatkan kenyamanan pengguna sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Sebagai operator lebih dari 7.000 SPBU, Pertamina fokus pada pelayanan yang tidak hanya menyediakan BBM, tetapi juga fasilitas tambahan seperti toilet, mushala, pojok belanja, hingga layanan pembuangan sampah mobil. Upaya ini memberikan pengalaman […]

  • Freeport Lepas 12% Saham untuk Indonesia, Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambang Kuartal IV 2025

    Freeport Lepas 12% Saham untuk Indonesia, Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambang Kuartal IV 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), mengonfirmasi akan melepas 12% saham tambahan di PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pihak Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah kontrak saat ini berakhir pada 2041. Presiden dan CEO FCX, Kathleen Quirk, mengatakan bahwa setelah […]

expand_less