Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Kredit PT Sritex

Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Kasus Kredit PT Sritex

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan kasasi diajukan pada 11 Mei 2026. “Tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, langkah hukum tersebut masih dimungkinkan karena perkara disidangkan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya.

Selain kasasi terhadap Supriyatno, jaksa juga mengajukan banding dalam perkara lain yang berkaitan dengan kasus yang sama, yakni terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto. Upaya banding ini dilakukan setelah pihak terdakwa lebih dulu mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memutuskan Supriyatno tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses pemberian kredit maupun menekan tim analisis kredit di internal bank.

Majelis juga menilai tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan pemberian kredit kepada Sritex. Proses pengajuan kredit disebut telah melalui tahapan analisis dan rekomendasi dari divisi terkait.

Hakim menyebut permasalahan utama yang menyebabkan kredit bermasalah berasal dari manipulasi laporan keuangan oleh pihak perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab terdakwa sebagai pimpinan bank saat itu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 502 miliar. Putusan bebas tersebut kini memasuki babak baru setelah jaksa memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.

  • Penulis: say say
  • Editor: Syaiful Amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Manfaat Berendam Air Es untuk Kesehatan, Lengkap dengan Waktu Terbaik dan Risikonya

    7 Manfaat Berendam Air Es untuk Kesehatan, Lengkap dengan Waktu Terbaik dan Risikonya

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Berendam air es atau ice bath kian populer sebagai metode pemulihan tubuh, khususnya di kalangan atlet dan pegiat kebugaran. Terapi ini dilakukan dengan merendam tubuh dalam air bersuhu dingin, biasanya setelah aktivitas fisik intens. Tren ini bukan sekadar gaya hidup, tetapi juga didukung sejumlah penelitian yang menunjukkan manfaatnya bagi kesehatan. Meski demikian, praktik […]

  • BRI Peduli Latih Warga Bogor Ubah Minyak Jelantah Jadi Sabun Ramah Lingkungan

    BRI Peduli Latih Warga Bogor Ubah Minyak Jelantah Jadi Sabun Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli – Yok Kita Gas kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Kali ini, BRI menggelar pelatihan pengolahan limbah minyak jelantah di Bank Sampah Azalea, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini melibatkan anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta pengurus […]

  • Rupiah Kembali Terpukul Sentimen Konflik AS-Iran

    Rupiah Kembali Terpukul Sentimen Konflik AS-Iran

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah pada perdagangan awal pekan Senin (13/4/2026). Pada perdagangan sore ini, kurs rupiah ditutup melemah tipis 1 poin atau 0,01 persen menjadi Rp17.105 per dolar AS, setelah sebelumnya sempat melemah 17 poin di level Rp17.121 dari penutupan sebelumnya di level Rp 17.104. Direktur PT. Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi […]

  • Rupiah Dibuka Melemah Hari Ini

    Rupiah Dibuka Melemah Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah melemah pada pembukaan perdagangan hari ini, Kamis (4/12/2025). Rupiah dibuka merosot 2 poin atau 0,01 persen menjadi Rp16.630 per dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah sebelumnya diposisi Rp16.628 per dolar AS. Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong memproyeksi, rupiah menguat terbatas di rentang Rp 16.550–Rp 16.700 per dolar AS. Sementara, pengamat […]

  • Benarkah Pisang Baik untuk Asam Lambung? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Benarkah Pisang Baik untuk Asam Lambung? Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Buah pisang dikenal sebagai salah satu makanan yang aman dikonsumsi penderita GERD. Selain mudah ditemukan, pisang juga dinilai mampu membantu meredakan gejala asam lambung yang kerap mengganggu aktivitas sehari-hari. Penyakit asam lambung terjadi ketika cairan asam dari lambung naik ke kerongkongan dan menyebabkan iritasi. Kondisi ini sering menimbulkan sensasi panas di dada (heartburn), […]

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. […]

expand_less