Versi Apindo UMP 2026 Naik Sekitar 4,2 Persen, KSPI Ingin Minimal 6,5 Persen
- account_circle -
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI
JAMBISNIS.COM – Keinginan buruh agar UMP 2026 naik minimal 6,5 persen tampaknya tak menemui jalan lempang. Keinginan itu berbeda dengan perkiraan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ingin upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 tidak melonjak signifikan. Apindo memperkirakan kenaikan UMP tahun depan akan mentok di kisaran 4,2%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa mekanisme penghitungan UMP masih akan menggunakan formula baku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Formula ini memasukkan tiga komponen kunci yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi (growth), dan variabel alpha. “Masih (penghitungannya), inflasi + alpha x growth. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 saja,” ujar Bob kepada Kontan.co.id, Selasa (2/12/2025).
Ia memperkirakan ruang gerak kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu lebar. Apindo memproyeksikan angka kenaikan akan berada di sekitar 4,2% secara nasional.
Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi hingga November 2025 berada di level 2,72% secara tahunan (year-on-year). Adapun inflasi menjadi salah satu variabel dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan segera diputuskan pemerintah.
Sebelumnya, Bob mengingatkan pemerintah agar penetapan UMP tetap mengacu pada fungsi dasarnya sebagai batas upah minimal. Ia menilai UMP tidak semestinya diperlakukan sebagai upah efektif bagi pekerja.
Pemerintah saat ini sedang merumuskan formula baru penetapan UMP dengan menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan rentang atau rentang kenaikan yang disesuaikan kondisi tiap daerah.
Dengan sistem ini, kenaikan UMP bisa berbeda jauh antarprovinsi, tergantung kemampuan ekonomi dan industri setempat.
Menanggapi rencana tersebut, Bob menegaskan bahwa Apindo akan terus mendorong penetapan upah efektif melalui perundingan bipartite di tingkat perusahaan.
Menurutnya, upah efektif hasil perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan umumnya lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan pemerintah.
Ia menilai mekanisme ini lebih adil dan fleksibel karena mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan serta produktivitas pekerja.
“Upah efektif bipartite di masing-masing perusahaan dan umumnya lebih tinggi dari upah minimum,” katanya.
- Penulis: -

Saat ini belum ada komentar