Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Terkendala Free Float, SUPR Siap Go Private dan Delisting dari BEI

Terkendala Free Float, SUPR Siap Go Private dan Delisting dari BEI

  • account_circle say say
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Emiten menara telekomunikasi, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), mengumumkan rencana untuk mengubah status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup (go private) sekaligus melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kendala pemenuhan ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh BEI. Sejak April 2025, saham SUPR bahkan telah mengalami suspensi perdagangan.

Manajemen SUPR menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan free float, namun belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, perseroan memilih opsi go private sebagai langkah strategis jangka panjang. Keputusan ini juga merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi operasional dan restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup.

Rencana go private dan delisting tersebut akan dimintakan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

Persetujuan harus datang dari pemegang saham independen sesuai dengan ketentuan regulator, termasuk bukan pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam aksi korporasi tersebut.

Sebagai bagian dari proses go private, pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan melakukan tender offer sukarela kepada pemegang saham publik.

Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham, lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga historis sekitar Rp42.295 per saham dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi.

Jika rencana ini disetujui, investor publik yang tidak ikut dalam tender offer tetap akan menjadi pemegang saham, namun dalam perusahaan tertutup yang tidak lagi diperdagangkan di bursa.

Sebagai informasi, SUPR merupakan bagian dari Grup Djarum yang dikendalikan oleh pengusaha nasional Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono.

Seiring pengumuman tersebut, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar mulai 6 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari proses menuju delisting, sambil menunggu keputusan final dari pemegang saham dalam RUPSLB mendatang.

  • Penulis: say say

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkeu Purbaya Targetkan Revisi PMK Kredit Kopdes Merah Putih Rampung Pekan Depan

    Menkeu Purbaya Targetkan Revisi PMK Kredit Kopdes Merah Putih Rampung Pekan Depan

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 terkait skema kredit untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) akan diselesaikan paling lambat pekan depan. Revisi aturan tersebut menjadi kunci agar pencairan pembiayaan dan pembangunan fasilitas Kopdes dapat dipercepat. “Harusnya sudah selesai dari kemarin. Saya nggak tahu kenapa […]

  • Menkop Ferry Bantah Program Kopdes Merah Putih Proyek Semu

    Menkop Ferry Bantah Program Kopdes Merah Putih Proyek Semu

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) bukan proyek semu sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak. Menurutnya, angka 80.000 Kopdes yang kerap beredar bukan jumlah gedung yang sudah berdiri, melainkan jumlah badan hukum atau akta koperasi yang telah dibentuk melalui musyawarah desa khusus setelah terbitnya Inpres dan Keppres […]

  • Gubernur Malut dan Aceh Minta Solusi atas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    Gubernur Malut dan Aceh Minta Solusi atas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap pertemuan antara pemerintah daerah dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat menghasilkan solusi konkret pascapemotongan Transfer ke Daerah (TKD) agar pembangunan infrastruktur di daerah tetap berjalan optimal. Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025) itu dihadiri puluhan […]

  • 4 Aturan Baru FIFA di Piala Dunia 2026, Pemain Tak Bisa Lagi Buang Waktu

    4 Aturan Baru FIFA di Piala Dunia 2026, Pemain Tak Bisa Lagi Buang Waktu

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – FIFA resmi menetapkan empat perubahan regulasi yang akan diterapkan pada Piala Dunia 2026. Aturan baru ini dirancang untuk meningkatkan disiplin permainan sekaligus meminimalisasi praktik pemborosan waktu di lapangan. Turnamen edisi 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada itu juga menjadi yang terbesar dalam sejarah, dengan melibatkan 48 tim peserta. Sejumlah […]

  • Robert Lewandowski Segera Berakhir, Barca Buru Penyerang Baru

    Robert Lewandowski Segera Berakhir, Barca Buru Penyerang Baru

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Barcelona tengah mencari penyerang baru untuk menggantikan Robert Lewandowski. Sang striker veteran mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan performa. Musim lalu, Lewandowski tampil luar biasa dengan torehan 42 gol dari 52 laga. Ia membawa Barcelona meraih treble domestik dan mencapai semifinal Liga Champions. Namun musim ini berbeda. Striker Polandia itu baru mencetak empat gol dari […]

  • Bos Pajak Beberkan Trik Pengusaha Akali Pajak Lewat Status UMKM

    Bos Pajak Beberkan Trik Pengusaha Akali Pajak Lewat Status UMKM

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap adanya modus sejumlah pengusaha yang menyamar sebagai pelaku UMKM untuk menghindari kewajiban pajak dalam jumlah besar. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan aturan pajak UMKM yang memberikan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Bimo menjelaskan bahwa beberapa […]

expand_less