Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Model ini menjadi alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS, dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Sesuai ketentuan, PPPK paruh waktu hanya bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung kesepakatan kerja antara pegawai dan instansi. Meski jam kerja lebih pendek, status mereka tetap diakui sebagai ASN dengan hak gaji dan tunjangan yang proporsional.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak atas upah minimal setara dengan pegawai non-ASN sebelumnya, atau sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, di Jakarta upah minimum pekerja sebesar Rp5.396.761, sehingga besaran gaji PPPK paruh waktu juga mengikuti angka tersebut. Selain gaji, pegawai paruh waktu juga memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ada lima jenis tunjangan yang bisa diterima, meliputi:

  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pekerjaan,
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja,
  • Jaminan sosial.

Jabatan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan dalam rangka penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus formasi. Skema ini dibuat agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Adapun jabatan yang dapat diisi meliputi:

  • Guru.
  • Tenaga kesehatan, dan
  • Tenaga teknis lain seperti operator, pengelola, dan penata layanan operasional.

Proses pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Setelah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Skema baru ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja para tenaga non-ASN tanpa menambah beban fiskal yang berlebihan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Orang Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

    Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Orang Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Korban jiwa akibat banjir bandang yang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, terus bertambah. Hingga Selasa (6/1/2026) siang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 16 orang meninggal dunia dan ratusan rumah warga mengalami kerusakan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bencana tersebut dipicu hujan berintensitas […]

  • Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke BI, Selisih Capai Rp18,97 Triliun

    Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke BI, Selisih Capai Rp18,97 Triliun

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan ikut campur dalam proses sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan. Ia menyebut, tanggung jawab penyelarasan data tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter yang memiliki akses langsung terhadap sistem perbankan nasional. “Enggak, bukan urusan […]

  • Shinta Kamdani: UMKM Perlu Kemudahan Usaha dan Regulasi yang Efisien

    Shinta Kamdani: UMKM Perlu Kemudahan Usaha dan Regulasi yang Efisien

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan pentingnya dukungan pemerintah bagi sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap tumbuh di tengah dinamika ekonomi. Pernyataan ini disampaikan Shinta menanggapi langkah Bank Indonesia (BI) yang memangkas porsi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi Rp707 triliun per 21 Oktober […]

  • Indef Nilai Reformasi WTO Penting untuk Perdagangan Multilateral yang Adil

    Indef Nilai Reformasi WTO Penting untuk Perdagangan Multilateral yang Adil

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai keputusan negara-negara anggota Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) terkait reformasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat penting untuk menciptakan sistem perdagangan multilateral yang lebih adil dan berkeadilan. “Menurut saya, WTO masih belum fair. Seharusnya WTO tidak hanya melihat dari kepentingan […]

  • Satu Kopdes Merah Putih Butuh Rp 2,5 Miliar untuk Bangun Kantor dan Gudang

    Satu Kopdes Merah Putih Butuh Rp 2,5 Miliar untuk Bangun Kantor dan Gudang

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Ferry Juliantono menyebut anggaran untuk membangun satu unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Dana tersebut mencakup pembangunan fisik kantor, gudang, sarana pendukung, hingga kendaraan operasional. “Ya sekitar Rp 2,5 miliar. Itu pembangunan fisiknya, kelengkapannya, sarana pendukung, termasuk kendaraan operasional. Itu sudah murah, […]

  • Jusuf Hamka Borong 633,9 Juta Saham CMNP di Harga Rp 980

    Jusuf Hamka Borong 633,9 Juta Saham CMNP di Harga Rp 980

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka menambah porsi kepemilikannya di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melalui pembelian besar mencapai 633.964.896 saham. Aksi borong saham ini dieksekusi dalam tiga tahap sepanjang Oktober 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi pada Rabu (19/11/2025), transaksi pertama dilakukan pada 22 Oktober 2025 sebanyak 307,5 juta saham, kemudian 280 juta saham […]

expand_less