Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Langkah pemerintah Indonesia dalam tergabung Joint Statement dalam aturan OECD mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti disambut positif oleh kalangan pemerhati pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti kini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

“Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa,” ujar Ariawan dikutip dari Kontan, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Bahkan, sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas.

Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Selain itu, pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

“Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

“Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI,” kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

“Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8%. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji PPPK Jadi Beban APBD Jambi, Benarkah? Ini Data Terbarunya

    Gaji PPPK Jadi Beban APBD Jambi, Benarkah? Ini Data Terbarunya

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Besarnya kebutuhan belanja pegawai membuat sejumlah daerah harus mengatur ulang ruang fiskalnya, terutama setelah jumlah PPPK meningkat. Di tingkat Provinsi Jambi, pemerintah daerah bahkan memperkirakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat […]

  • Benjamin Netanyahu Muncul Santai di Kedai Kopi: “Mau Hitung Jari Saya?”

    Benjamin Netanyahu Muncul Santai di Kedai Kopi: “Mau Hitung Jari Saya?”

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perdana Menteri Benjamin Netanyahu akhirnya muncul ke publik setelah beredar rumor di media sosial yang menyebut dirinya tewas akibat serangan Iran. Dalam video yang diunggah di akun media sosial X miliknya, Netanyahu terlihat santai membeli kopi di sebuah kedai. Video berdurasi sekitar satu menit itu sekaligus menjadi bantahan langsung terhadap kabar yang menyebut […]

  • Dikembalikan Jadi Hutan, Nusron Batalkan 1.040 SHM Tesso Nilo

    Dikembalikan Jadi Hutan, Nusron Batalkan 1.040 SHM Tesso Nilo

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah membatalkan 1.040 sertifikat hak milik (SHM) milik masyarakat yang berdampingan dengan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelawan, Provinsi Riau, agar mengembalikannya menjadi fungsi hutan. Nusron mengatakan hal ini usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan (PSKP) […]

  • Gubernur Bali I Wayan Koster Pastikan Nyepi dan Idulfitri 2026 Tidak Saling Ganggu

    Gubernur Bali I Wayan Koster Pastikan Nyepi dan Idulfitri 2026 Tidak Saling Ganggu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Bali, I Wayan Koster, memastikan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2026 di Bali tidak akan saling mengganggu meskipun waktunya berdekatan. Koster mengatakan, kedua hari besar keagamaan tersebut sebenarnya tidak berlangsung bersamaan. Nyepi jatuh pada 19 Maret 2026, sementara Idulfitri diperkirakan berlangsung pada 21 Maret 2026. “Tidak berhimpit sebenarnya. Nyepi pada […]

  • Harga Cabai Turun, Ayam Broiler Naik di Pasar Talang Banjar Jambi per 15 Januari 2026

    Harga Cabai Turun, Ayam Broiler Naik di Pasar Talang Banjar Jambi per 15 Januari 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, menunjukkan pergerakan yang beragam pada Kamis (15/1/2026). Penurunan harga paling mencolok terjadi pada kelompok cabai, sementara sebagian besar komoditas lainnya terpantau stabil. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar turun 12 persen menjadi Rp 22.000 per kilogram. […]

  • Prabowo Kucurkan Rp101 Triliun untuk Selamatkan Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Tenaga Kerja

    Prabowo Kucurkan Rp101 Triliun untuk Selamatkan Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Tenaga Kerja

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dana sekitar Rp101 triliun untuk melindungi dan memperkuat industri tekstil nasional. Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja serta menghadapi tekanan global dan persaingan industri internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dana tersebut setara dengan […]

expand_less