Rabu, 24 Jun 2026
light_mode
Beranda » Regional » Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

Nah! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat

  • account_circle -
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Langkah pemerintah Indonesia dalam tergabung Joint Statement dalam aturan OECD mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti disambut positif oleh kalangan pemerhati pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah properti dari aset fisik yang terkunci geografis menjadi instrumen investasi global yang bergerak lintas yurisdiksi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital seperti property marketplace internasional, layanan notaris digital, hingga penggunaan special purpose vehicle (SPV) telah membuat transaksi properti lintas negara berlangsung semakin cepat dan efisien.

Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali minim friksi regulasi antar negeri sehingga banyak titik pengawasan negara yang terlewati atau tidak saling terhubung.

Dengan begitu, pembelian properti kini bisa dilakukan tanpa kehadiran fisik pembeli, dokumen ditandatangani secara digital, dan kepemilikan dipegang oleh entitas perantara.

“Friksi yang seharusnya berfungsi sebagai gerbang pemeriksaan pajak menjadi hilang. Negara sulit melacak siapa beli apa, lewat mana dan di mana, dan harusnya bayar berapa,” ujar Ariawan dikutip dari Kontan, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, meski platform digital tersebut tidak selalu menjual properti secara langsung, perannya sangat signifikan karena menyediakan listing lintas negara serta menghubungkan pembeli, penjual, agen, perbankan, hingga penasihat hukum.

Bahkan, sebagian platform mampu memfasilitasi pembayaran, due diligence, hingga pengelolaan pasca-akuisisi.

Dalam konteks ini, Automatic Exchange of Information (AEoI) dipandang krusial untuk mendorong transparansi data guna meminimalisasi praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ariawan menegaskan, pentingnya Joint Statement AEoI semakin nyata di era kemudahan transaksi lintas batas.

Rezim perpajakan nasional yang hanya mengandalkan pelaporan domestik dinilai sudah tidak relevan.

Tanpa pertukaran data internasional, otoritas pajak kehilangan visibilitas atas economic ownership dan beneficial ownership properti yang secara ekonomi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai potensi tambahan penerimaan pajak dari implementasi AEoI properti tidak bersifat instan.

Dampaknya lebih terasa dalam jangka menengah hingga panjang, antara lain melalui terungkapnya aset properti luar negeri milik orang pribadi, khususnya kelompok High Net Worth Individuals (HNWI) dan profesional global.

Selain itu, pajak atas penghasilan pasif seperti sewa, capital gain, dan pendapatan terkait properti luar negeri juga akan lebih mudah diidentifikasi.

Kendati begitu, kebijakan tersebut akan membuat wajib pajak lebih patuh dan mencegah penghindaran pajak.

“Wajib pajak, apalagi orang-orang berpengaruh akan cenderung melakukan pelaporan sukarela ketika mengetahui data aset dapat diakses otoritas pajak,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar turut mengapresiasi langkah pemerintah mendukung pertukaran data properti lintas yurisdiksi.

Menurutnya, sektor properti selama ini menjadi salah satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antarnegara.

“Sektor properti selama ini merupakan satu celah untuk menghindari ketentuan pertukaran data otomatis antar yurisdiksi yang kita kenal dengan AEoI,” kata Fajry.

Ia menilai kepemilikan properti luar negeri kerap digunakan sebagai modus menyembunyikan aset dari otoritas pajak maupun terkait praktik pencucian uang.

Namun, Fajry menegaskan bahwa pertukaran informasi lintas yurisdiksi tidak semata-mata soal penerimaan pajak.

Lebih dari itu, kata dia, kebijakan tersebut penting untuk mencegah modal kabur dari Indonesia.

“Ini penting, mengingat kita butuh banyak modal atau kapital untuk mengejar target pertumbuhan 8%. Lebih lanjut, hal ini juga akan membantu stabilitas nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi ikut dalam aturan baru Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mengatur pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.

Keikutsertaan ini ditandai dengan adopsi Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penerapan skema pertukaran data properti internasional.

Melalui langkah ini, kepemilikan properti Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depan tidak lagi berada di area abu-abu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses informasi terkait kepemilikan, transaksi, hingga penghasilan dari properti yang berada di yurisdiksi negara peserta lainnya.

Sebelumnya, pernyataan bersama ini ditandatangani oleh 25 negara, termasuk Belgia, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris beserta Gibraltar. Indonesia masuk sebagai yurisdiksi yang kemudian mengadopsi komitmen tersebut.

Dalam pernyataan bersama, negara-negara pendukung menyepakati target implementasi penuh pada 2029 atau 2030 setelah seluruh prosedur domestik rampung.(*)

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua
  • Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meta Uji Fitur Premium WhatsApp dan Instagram, Pengguna Wajib Berlangganan

    Meta Uji Fitur Premium WhatsApp dan Instagram, Pengguna Wajib Berlangganan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Meta Platforms dikabarkan tengah menguji fitur premium berbasis langganan di sejumlah platform miliknya, termasuk WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Kebijakan ini berpotensi mengubah model layanan yang selama ini dinikmati pengguna secara gratis. Mengutip laporan TechCrunch yang dilansir CNBC, paket berlangganan tersebut dirancang untuk memberikan akses ke fitur produktivitas dan kreativitas lanjutan, termasuk kemampuan kecerdasan […]

  • 1 Gram UBS dan Galeri24  Dipatok Segini, Buruan!

    1 Gram UBS dan Galeri24 Dipatok Segini, Buruan!

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas dari dua jenama terkemuka, Galeri24 dan UBS, menunjukkan stabil dan tidak ada perubahan dibanding kemarin. Masih kompak stabil tersebut dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (5/1/2026). Harga jual emas Galeri24 masih tetap berada di angka Rp2.522.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS juga stagnan dengan berada di angka Rp2.559.000. […]

  • Warga Jambi Bisa Cuan! Harga Perak Antam Anjlok, Saatnya Borong?

    Warga Jambi Bisa Cuan! Harga Perak Antam Anjlok, Saatnya Borong?

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Momen menarik datang dari pasar logam mulia. Harga perak murni produksi Antam pada Selasa (9/6/2026) mengalami koreksi tajam. Hal ini membuka peluang bagi warga Jambi untuk memanfaatkan situasi ini, untuk menambah koleksi peraknya. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia yang dihimpun Jambisnis.com, harga perak Antam hari ini turun Rp150 menjadi Rp45.650 per gram. […]

  • Buka Puasa Bersama Ormas, Wali Kota Jambi Maulana Perkuat Sinergi Bangun Kota Jambi Bahagia

    Buka Puasa Bersama Ormas, Wali Kota Jambi Maulana Perkuat Sinergi Bangun Kota Jambi Bahagia

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wali Kota Jambi Maulana memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk mempererat silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan buka puasa bersama organisasi masyarakat (ormas) yang digelar di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini dihadiri pimpinan pondok pesantren, organisasi keagamaan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan yang selama ini […]

  • Harga Cabe di Pasar Talang Banjar Naik 20 Persen

    Harga Cabe di Pasar Talang Banjar Naik 20 Persen

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah komoditas cabai di Pasar Rakyat Talang Banjar, Kota Jambi, mengalami kenaikan signifikan pada Senin (12/1/2026). Sementara itu, mayoritas bahan pokok lainnya terpantau stabil, berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Harga cabai merah besar tercatat naik 20 persen menjadi Rp 25.000 per kilogram. Kenaikan juga terjadi pada cabai merah kecil […]

  • OJK Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Perkuat Penyaluran Kredit Perbankan

    OJK Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Perkuat Penyaluran Kredit Perbankan

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi dokumen pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan sekaligus memperkuat keamanan agunan. Dalam sebuah forum diskusi nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi”, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan […]

expand_less