Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Suntik Insentif Rp36,38 Triliun untuk Pembiayaan Hijau

    BI Suntik Insentif Rp36,38 Triliun untuk Pembiayaan Hijau

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) menebar insentif makroprudensial sebesar Rp36,38 triliun hingga 1 November 2025 kepada bank-bank yang membiayai sektor-sektor berkelanjutan. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan insentif makroprudensial tersebut merupakan kebijakan untuk mendorong pembiayaan hijau, selain upaya-upaya lainnya untuk mengimbangi emisi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi. “Seluruh kebijakan dan inisiatif ini kami susun […]

  • Inggris Izinkan AS Gunakan Pangkalan Militer untuk Serang Iran

    Inggris Izinkan AS Gunakan Pangkalan Militer untuk Serang Iran

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan militer Inggris untuk melancarkan serangan defensif terhadap Iran. Keputusan ini diambil di tengah eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat yang semakin intens dalam beberapa hari terakhir. Meski London menegaskan tidak terlibat dalam serangan ofensif […]

  • Harga Perak Antam Naik Rp75 Jadi Rp31.925 per Gram

    Harga Perak Antam Naik Rp75 Jadi Rp31.925 per Gram

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Senin (24/11/2025). Mengutip laman Logam Mulia, harga perak Antam naik Rp75 menjadi Rp 31.925 per gram. Harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 8.381.250, dengan harga yang termasuk PPN 11% menjadi Rp 9.303.188. Sedangkan perak murni […]

  • I2RI Perkuat Kolaborasi BUMN Infrastruktur untuk Inovasi dan Riset Berkelanjutan

    I2RI Perkuat Kolaborasi BUMN Infrastruktur untuk Inovasi dan Riset Berkelanjutan

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indonesia Infrastructure Research and Innovation Institute (I2RI) resmi menjadi wadah kolaboratif bagi BUMN klaster infrastruktur untuk berbagi pengetahuan, sumber daya, serta hasil riset dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG menjadi salah satu perusahaan yang aktif berperan dalam penguatan riset terapan (applied research) di sektor konstruksi melalui […]

  • Airlangga Hartarto Bahas Kerja Sama Mobil Nasional  dengan Hyundai

    Airlangga Hartarto Bahas Kerja Sama Mobil Nasional  dengan Hyundai

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Presiden Hyundai Motor Group, Amb. Sung Kim, di Gyeongju, Republik Korea, saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama strategis antara Pemerintah Indonesia dan Hyundai, terutama di sektor investasi otomotif, pengembangan mobil nasional, serta kendaraan berteknologi masa […]

  • Harga Sembako di Jambi Hari Ini 7 Januari 2026, Cabai Rawit dan Bawang Mulai Turun

    Harga Sembako di Jambi Hari Ini 7 Januari 2026, Cabai Rawit dan Bawang Mulai Turun

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok atau sembako di Kota Jambi terpantau relatif stabil berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi per Rabu (7/1/2026). Meski demikian, sejumlah komoditas strategis seperti cabai dan bawang mengalami penurunan harga di beberapa pasar rakyat. Pantauan dilakukan di tiga pasar utama, yakni Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat Talang Banjar, dan […]

expand_less