15 Ribu Sumur Minyak di Jambi Akan Dilegalkan, Al Haris Targetkan Bersih dari Illegal Drilling

Ilustrasi penambangan minyak ilegal dan akan di legalkan oleh pemerintah melalui permen ESDM No. 14 tahun 2025
Ilustrasi penambangan minyak ilegal dan akan di legalkan oleh pemerintah melalui permen ESDM No. 14 tahun 2025
Reporter

-

Editor

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, melakukan langkah strategis dengan menginventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayah Provinsi Jambi. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Legalitas Sumur Minyak Rakyat.

Dalam rapat pembahasan yang digelar di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (7/7/2025), Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya legalisasi dan pengawasan sumur minyak ilegal, terutama yang berada di luar wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Permen ESDM ini bertujuan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat dengan pendekatan yang aman, legal, dan ramah lingkungan. Kami ingin kegiatan ini dikelola oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM lokal yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegas Al Haris.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Danrem 042 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, Kepala Roops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, serta perwakilan dari Pertamina, SKK Migas, dan Bupati Muaro Jambi, Batang Hari, serta Sarolangun.

15 Ribu Sumur dan 5.600 Sumur Ilegal Teridentifikasi

Gubernur Al Haris memaparkan bahwa kegiatan illegal drilling di Jambi tersebar di tiga kabupaten utama, yakni Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun, dengan estimasi:

  • 15.000 total sumur minyak

  • 5.600 sumur ilegal aktif

Lokasi sebaran antara lain:

  • Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air, Bungku, Jebak, Bulian Baru, Tahura, WKP PT. Pertamina EP.

  • Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur, Adipura Kencana, Bukit Jaya, Trijaya, Ujung Tanjung.

  • Kabupaten Sarolangun: KM 51 Areal Konsesi PT AAS, Desa Lubuk Napal.

Legalitas dan Pengelolaan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten/Kota diminta menunjuk maksimal tiga pengelola per wilayah administratif, yang terdiri dari:

  • Satu BUMD

  • Satu Koperasi

  • Satu UMKM

Penugasan tersebut akan berlaku untuk masa penanganan sementara selama 4 tahun, sambil menunggu regulasi jangka panjang dari pemerintah pusat.

Deadline Inventarisasi: 14 Juli 2025

Gubernur Jambi menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera melakukan pendataan dan menyampaikan data inventarisasi sumur minyak masyarakat ke Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat 14 Juli 2025.

“Kami ingin segera mendapat data valid agar proses legalisasi bisa berjalan dan masyarakat tidak lagi terlibat praktik pengeboran ilegal yang membahayakan,” tegas Al Haris.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah untuk mengurangi praktik tambang ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor migas.

117