571.410 NIK Penerima Bansos, Gunakan Uangnya Untuk Judi Online

lustrasi Jenis permainan dalam judi online di HP
lustrasi Jenis permainan dalam judi online di HP
Reporter

-

Editor

Syaiful Amri

JAMBISNIS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial (bansos) selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda, menegaskan perlunya klarifikasi sebelum menyimpulkan keterlibatan pemilik rekening bansos dalam praktik judi online.

Menurutnya, tak sedikit rekening kosong atau tidak aktif yang dijadikan tempat penampungan transaksi oleh bandar maupun pemain judi online.

"Tentu harus dicek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk bermain judi online, atau digunakan oleh orang lain. Tentu tidak adil ketika digunakan orang lain untuk berjudi online, tapi pemilik rekeningnya yang menanggung beban," kata Nailul Huda, seperti di lansir Liputan6.com, Selasa (8/7/2025).

Ia menyarankan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan apakah seseorang benar-benar pemain judi online atau tidak.

Jika sudah terbukti ada penyimpangan penggunaan dana bansos untuk judi online, langkah tegas berupa pembekuan rekening harus segera dilakukan.

"Banyak di luar sana yang memanfaatkan rekening kosong untuk jadi tempat penampungan judi online baik bandar maupun pemain. Jadi harus berhati-hati dalam menentukan bahwa pemain atau bukan," ujarnya.

Huda juga menyoroti bahwa tingginya tekanan ekonomi di masyarakat kelas menengah bawah menjadi salah satu faktor pendorong keterlibatan mereka dalam judi online.

Menurutnya, dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, rendahnya pertumbuhan pendapatan, dan meningkatnya angka pengangguran, banyak warga yang mencari cara instan untuk mendapatkan uang.

"Yang kita lihat adalah modus atau motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat. Tanpa ada alat yang terlampau mahal, proses mudah, ya pasti akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan," ujarnya.

Kata Huda, bantuan sosial seperti BLT kerap dianggap sebagai 'modal' oleh sebagian orang untuk mencoba peruntungan di judi online.

Menurut Huda, ini menunjukkan bahwa permasalahan judi online bukan semata soal moral atau literasi digital, tetapi juga berkaitan dengan struktur ekonomi masyarakat.

"Motif mereka mendapatkan dana tambahan dengan mudah dan cepat ya dari bermain judi online. Ketika mereka mendapatkan “modal” dari pemerintah lewat bansos baik BLT ataupun non BLT, mereka akan menggunakan modal tersebut untuk bermain judi online," ujarnya.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melihat masalah judi online ini sebagai masalah struktural. Pendapatan yang naik terbatas dan harga-harga naik signifikan, membuat orang bermain judi online demi mendapatkan tambahan pendapatan.

98