-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun 2025 di lingkungan Kejaksaan. Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 2 Juli 2025, melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Rekrutmen PPPK nakes Kejaksaan tahun ini terbuka untuk sejumlah formasi tenaga medis, seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan lainnya. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu jabatan pada satu formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025:
Pengumuman seleksi: 1–8 Juli 2025
Pendaftaran seleksi: 2–24 Juli 2025
Seleksi administrasi: 3 Juli–4 Agustus 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5–8 Agustus 2025
Masa sanggah: 9–11 Agustus 2025
Jawab sanggah: 10–17 Agustus 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 12–18 Agustus 2025
Penarikan data final: 19–20 Agustus 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 21–24 Agustus 2025
Pengumuman jadwal ujian: 25 Agustus–1 September 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2–11 September 2025
Pengolahan nilai seleksi: 12–15 September 2025
Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi: 16–18 September 2025
Seleksi kompetensi teknis tambahan: 19–23 September 2025
Integrasi nilai seleksi: 24–28 September 2025
Pengumuman hasil akhir kelulusan: 29 September–1 Oktober 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 2–16 Oktober 2025
Usul penetapan NI PPPK: 17–31 Oktober 2025
Seleksi akan dilaksanakan melalui Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Selain itu, akan dilakukan juga tes tambahan, seperti psikotes, pemeriksaan kejiwaan, dan kesehatan fisik.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK 2025 masih mengacu pada golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok PPPK:
Golongan I: Rp 1.938.500
Golongan II: Rp 2.116.900
Golongan III: Rp 2.206.500
Golongan IV: Rp 2.299.800
Golongan V: Rp 2.511.500
Golongan VI: Rp 2.742.800
Golongan VII: Rp 2.858.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700
Golongan IX: Rp 3.203.600
Golongan X: Rp 3.339.100
Golongan XI: Rp 3.480.300
Golongan XII: Rp 3.627.500
Golongan XIII: Rp 3.781.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900
Golongan XV: Rp 4.107.600
Golongan XVI: Rp 4.281.400
Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi
Cara Daftar PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Kunjungi situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id
Buat atau login akun SSCASN
Pilih formasi sesuai kualifikasi pendidikan
Lengkapi dan unggah dokumen yang diminta
Cek status administrasi secara berkala.