Kurnia Sandi
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), salah satu Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin, sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap industri teknologi keuangan (fintech) di Indonesia.
OJK telah memeriksa jajaran pengurus dan pemegang saham AKII serta menjatuhkan sanksi administratif atas berbagai pelanggaran, terutama terkait tunggakan kewajiban AKII kepada para pemberi dana (lender). Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK menginstruksikan AKII untuk segera menyelesaikan masalah keuangan dan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap model bisnis dan infrastrukturnya.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga industri pinjaman online tetap sehat dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK.
Langkah Pengawasan OJK Terhadap AKII
Beberapa langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap AKII, antara lain:
Pemeriksaan langsung terhadap operasional dan kepatuhan AKII;
Instruksi perbaikan menyeluruh kepada pengurus dan pemegang saham;
Monitoring ketat terhadap penyelesaian kewajiban kepada lender;
Penegakan kepatuhan dengan kemungkinan penilaian ulang terhadap pihak utama;
Sanksi administratif atas pelanggaran dan potensi pencabutan izin.
Penguatan Aturan Industri Pindar oleh OJK
Selain tindakan terhadap AKII, OJK juga memperkuat regulasi industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Beberapa kebijakan terbaru yang diterbitkan OJK antara lain:
Roadmap Industri Pindar 2023–2028 sebagai panduan penguatan sektor fintech lending;
POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen;
Aturan batas bunga maksimum, serta batasan pinjaman hanya dari maksimal 3 Pindar;
Kewajiban menampilkan disclaimer risiko dan sistem self-declaration bagi borrower;
Syarat minimum usia dan penghasilan borrower, serta batasan penempatan dana bagi lender;
Penguatan proses e-KYC, credit scoring, serta pengawasan terhadap transaksi fiktif dan fraud.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Industri Pindar harus berkembang secara sehat, transparan, dan akuntabel. Kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegas Agusman.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan regulasi baru ini, OJK berharap industri Pindar dapat menjadi solusi pembiayaan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat dan sektor produktif, terutama UMKM di Indonesia.