3 WNI Ditangkap di Makkah, Tipu Haji Ilegal via Medsos hingga Pakai Kartu Palsu
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 2 jam yang lalu

Ilustrasi jemaah haji di Makkah. Tiga WNI ditangkap aparat Arab Saudi setelah diduga menjalankan penipuan layanan haji ilegal dengan menyebarkan iklan palsu di media sosial.
3 WNI Ditangkap di Makkah, Tipu Haji Ilegal via Medsos hingga Pakai Kartu Palsu
Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah karena diduga menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal. Mereka menjaring korban melalui iklan palsu di media sosial.
Informasi penangkapan diperoleh Kementerian Luar Negeri dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Ketiganya diamankan pada akhir April 2026 setelah diduga menawarkan paket haji tanpa izin resmi.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan para pelaku tidak hanya menyebarkan iklan palsu, tetapi juga menyediakan layanan fiktif seperti akomodasi, transportasi, hingga kartu identitas haji yang diklaim resmi.
“Ketiganya diduga terlibat penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal, termasuk melalui media sosial,” ujar Heni, Kamis, 30 April 2026.
Dari tangan pelaku, aparat menyita uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji yang diduga palsu. Dua di antaranya bahkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat beroperasi untuk meyakinkan korban.
Kasus ini mencuat di tengah pengetatan aturan haji oleh pemerintah Arab Saudi. Otoritas setempat kembali menegaskan prinsip “tidak ada haji tanpa izin resmi” atau la hajja bila tasrih.
Akses masuk ke Makkah kini diperketat. Hanya jemaah dengan izin resmi yang diperbolehkan melintas pos pemeriksaan. Pelanggaran terhadap aturan ini berujung sanksi berat.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp85 juta bagi individu yang nekat berhaji tanpa izin. Sementara pihak yang memfasilitasi haji ilegal dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp456 juta.
Selain denda, pelaku juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
KJRI Jeddah saat ini masih melakukan verifikasi identitas ketiga WNI tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum.
Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural, terutama yang beredar di media sosial. Pemerintah menegaskan seluruh proses ibadah haji harus melalui jalur resmi.
- Penulis: darmanto zebua


