Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Buyback Terkoreksi Tajam
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali mengalami penurunan setelah sempat menguat pada perdagangan sebelumnya. Koreksi ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor yang memanfaatkan momentum harga emas harian.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, Kamis (9/4/2026), harga emas Antam turun Rp50.000 dari sebelumnya Rp2.900.000 per gram menjadi Rp2.850.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan cukup signifikan. Pada hari ini, harga buyback tercatat turun Rp59.000 menjadi Rp2.605.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Pergerakan harga buyback yang searah dengan harga jual menunjukkan adanya tekanan di pasar emas dalam jangka pendek. Pergerakan harga emas ini diketahui bisa berubah sewaktu waktu mengikuti kondisi pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.475.000
– 1 gram: Rp 2.850.000
– 2 gram: Rp 5.640.000
– 3 gram: Rp 8.435.000
– 5 gram: Rp 14.025.000
– 10 gram: Rp 27.995.000
– 25 gram: Rp 69.862.000
– 50 gram: Rp 139.645.000
– 100 gram: Rp 279.212.000
– 250 gram: Rp 697.765.000
– 500 gram: Rp 1.395.320.000
– 1.000 gram: Rp 2.790.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua



Saat ini belum ada komentar