Aturan Baru Industri Tembakau Berpotensi Hilangkan 5,8 Juta Lapangan Kerja
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat memberikan dampak besar terhadap ekosistem industri tembakau yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
JAMBISNIS.COM – Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah rencana regulasi baru yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan industri tembakau nasional.
Asosiasi menilai beberapa aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dapat memberikan dampak besar terhadap ekosistem industri tembakau yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026), pelaku industri menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengancam penghidupan sekitar 5,8 juta pekerja yang bergantung pada sektor tembakau.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah rencana penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk rokok.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri kretek yang selama ini mendominasi pasar rokok nasional.
“Industri kretek menguasai sekitar 97 persen pasar rokok nasional dan menggunakan tembakau lokal dari petani dalam negeri yang memiliki karakteristik kadar nikotin relatif tinggi,” ujar Henry.
Ia menilai, jika batas maksimal nikotin dan tar diberlakukan seperti yang saat ini diuji publik, maka sebagian besar produsen rokok nasional berpotensi terdampak.
Asosiasi menyebutkan, pengaturan kandungan nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Standar tersebut disusun dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, produsen, konsumen, hingga para pakar di bidangnya.
Pelaku industri menilai, jika aturan baru tersebut diterapkan, maka hingga 97 persen produsen rokok nasional berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada hilangnya jutaan lapangan kerja serta mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Selama ini, industri tembakau memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, dengan penerimaan cukai mencapai lebih dari Rp200 triliun per tahun, di luar kontribusi pajak lainnya.
Selain pembatasan kadar nikotin dan tar, asosiasi juga menyoroti rencana kebijakan larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau serta standardisasi kemasan atau kemasan polos.
Kebijakan kemasan polos dinilai berpotensi menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Di sisi lain, pelaku industri juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut justru dapat memperbesar peredaran rokok ilegal di pasar.
Gabungan asosiasi IHT menyampaikan dua permohonan kepada Presiden Prabowo. Pertama, meminta pemerintah menghentikan rencana kebijakan terkait pembatasan kadar nikotin dan tar, larangan bahan tambahan, serta penerapan kemasan polos.
Kedua, asosiasi meminta pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) industri tembakau nasional agar terdapat kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi.
“Kami memohon kepada Presiden untuk menerima kami beraudiensi agar ada kepastian hukum bagi keberlangsungan industri hasil tembakau nasional,” ujar perwakilan asosiasi.
- Penulis: say say


Saat ini belum ada komentar