Senin, 9 Nov 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

Kemendag Tegaskan Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan, Buka Peluang Kemitraan dengan Koperasi Desa

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa keberadaan dan ekspansi toko ritel modern di daerah tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan di tengah wacana pembatasan ritel modern seiring penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa aktivitas usaha ritel modern telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 disebutkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi pertimbangan utama sebelum izin pendirian diterbitkan.

“Pada prinsipnya, toko ritel modern tidak menjadi persoalan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Iqbal di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Kemendag membuka peluang kerja sama antara ritel modern dan koperasi desa. Menurut Iqbal, kemitraan tersebut dapat menjadi solusi untuk memperkuat distribusi barang sekaligus mendukung keberlangsungan ekonomi lokal.

Ia menjelaskan, ritel modern ke depan berpeluang memasok kebutuhan barang kepada koperasi desa, terutama jika unit koperasi tersebut telah berjalan secara stabil dan profesional. Kemendag juga selama ini telah memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan toko swalayan.

Sementara itu, terkait perizinan, Iqbal menegaskan bahwa penerbitan izin usaha ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dilengkapi dengan proses validasi dari pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, kewenangan pengaturan ekspansi ritel tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan kebijakan daerah.

Dengan demikian, pemerintah memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern, perlindungan UMKM, serta penguatan koperasi desa tetap terjaga dalam satu kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Turun Tajam, Cek Lengkap Disini!

    Harga Emas Antam Turun Tajam, Cek Lengkap Disini!

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terperosok pada perdagangan Senin (27/10/2025). Emas Antam turun tajam sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.327.000 per gram. Atas penurunan tersebut mengimbas pada harga beli kembali atau buyback emas Antam yang juga anjlok sebanyak Rp 23.000 menjadi Rp 2.192.000 per gram. Transaksi harga jual […]

  • Turnamen 10 Best Chess Player Jambi 2026 Memanas! Sarmadoli Tumbangkan Izhar Bafadhal, Duel Para Master Warnai Putaran Pertama

    Turnamen 10 Best Chess Player Jambi 2026 Memanas! Sarmadoli Tumbangkan Izhar Bafadhal, Duel Para Master Warnai Putaran Pertama

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Putaran pertama Turnamen 10 Best Chess Player Jambi 2026 langsung menyajikan pertarungan berkelas yang penuh tensi. Sejumlah pecatur terbaik dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi saling beradu strategi, taktik, dan mental dalam perebutan supremasi catur Jambi. Partai paling menyita perhatian terjadi di meja utama, ketika MN Sarmadoli dari Kabupaten Tanjung Jabung […]

  • Rupiah Tidak Melawan! Segini Harga Dolar AS di BCA hingga BNI

    Rupiah Tidak Melawan! Segini Harga Dolar AS di BCA hingga BNI

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah kembali tak berkutik di hadapan dolar Amerika Serikat (AS). Mata uang Indonesia kembali melemah pada pembukaan perdagangan Rabu (16/9/2026), menandakan tekanan terhadap rupiah belum mereda. Mengutip Antara, rupiah dibuka di level Rp17.730 per dolar AS. Posisi tersebut melemah 36 poin atau 0,20 persen dibandingkan penutupan sebelumnya yang berada di level Rp17.694 per […]

  • Dari Kerinci hingga Tanjung Jabung Timur, Karakter Konsumen Jambi Tidak Bisa Disamakan

    Dari Kerinci hingga Tanjung Jabung Timur, Karakter Konsumen Jambi Tidak Bisa Disamakan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Satu provinsi tidak otomatis berarti satu karakter pasar. Jambi memiliki wilayah dengan struktur ekonomi, kondisi geografis dan pola konsumsi yang berbeda, sehingga pendekatan lokasi bisnis perlu mempertimbangkan karakter masing-masing daerah. Kerinci, misalnya, memiliki karakter ekonomi yang berkaitan erat dengan pertanian serta aktivitas pariwisata dan konsumsi masyarakat lokal maupun pengunjung. Sementara wilayah pesisir seperti […]

  • Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat […]

  • Prabowo Peringatkan Eks Bos BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan Agung

    Prabowo Peringatkan Eks Bos BUMN: Siap-siap Dipanggil Kejaksaan Agung

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pengelolaan perusahaan pelat merah di masa lalu. Prabowo menegaskan, para pejabat BUMN yang dinilai bermasalah harus siap mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun […]

expand_less