Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Nusron Wahid Pulihkan Sertipikat Tanah Transmigran di Kalsel, IUP Perusahaan Dibekukan

Nusron Wahid Pulihkan Sertipikat Tanah Transmigran di Kalsel, IUP Perusahaan Dibekukan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan. Pemerintah akan memulihkan ratusan sertipikat tanah yang sebelumnya dibatalkan akibat tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan.

Kasus tersebut terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Nusron menyatakan, langkah pemulihan dilakukan setelah koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Langkah pertama adalah mencabut dan membatalkan surat keputusan pembatalan sertipikat hak milik masyarakat. Sertipikat itu akan kami hidupkan kembali,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, pemerintah juga akan membatalkan sertipikat hak pakai yang telah terbit di atas lahan tersebut karena dinilai terjadi tumpang tindih hak. Tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Mineral dan Batu Bara ESDM dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk menuntaskan persoalan di lapangan.

Nusron menjelaskan, sertipikat tanah milik transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010 terbit izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah ditinggalkan sebagian transmigran.

Permasalahan berlanjut pada 2019 setelah adanya permohonan pembatalan sertipikat dari kepala desa setempat. Mengacu pada peraturan yang berlaku saat itu, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas sekitar 485 hektare.

Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, Nusron menilai dasar hukum pembatalan tersebut tidak tepat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memulihkan kembali hak masyarakat melalui proses mediasi ulang.

Dalam penyelesaian ini, Nusron juga meminta perusahaan pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat. Skema tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek hukum dan investasi.

“Tim kami tidak boleh pulang sebelum masalah ini tuntas. Atas nama pemerintah, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegas Nusron.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa izin usaha pertambangan perusahaan terkait akan dibekukan hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas tanah masyarakat transmigran sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turun Rp350, Harga Perak Antam Jadi Segini

    Turun Rp350, Harga Perak Antam Jadi Segini

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak keluaran Antam terpantau melemah pada Senin (6/4/2026). Kini harga perak Antam dipatok sebesar Rp46.200 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan investor. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga perak Antam terkoreksi sebesar Rp350 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya. Pada penutupan perdagangan Jumat lalu, harga perak Antam […]

  • Daftar Negara dengan Paspor Lebih Kuat dari Inggris 2026, Malaysia dan Singapura Unggul

    Daftar Negara dengan Paspor Lebih Kuat dari Inggris 2026, Malaysia dan Singapura Unggul

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Paspor Inggris dengan sampul hitam menjadi perbincangan di media sosial setelah viralnya kasus yang melibatkan seorang penerima beasiswa pemerintah. Di tengah sorotan tersebut, peringkat kekuatan paspor dunia 2026 menunjukkan bahwa Inggris bukan pemegang paspor terkuat secara global. Berdasarkan laporan Passport Index 2026, kekuatan paspor diukur melalui mobility score (MS), yakni jumlah destinasi yang […]

  • Menjelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Naik hingga 15 Persen

    Menjelang Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Naik hingga 15 Persen

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, harga bahan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, mulai menunjukkan dinamika. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan, terutama cabai, di tengah meningkatnya permintaan masyarakat untuk kebutuhan hari besar keagamaan. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi per 21 Mei 2026, harga cabai menjadi yang paling menonjol mengalami […]

  • 52 Persen Tenaga Kerja RI Lulusan SD

    52 Persen Tenaga Kerja RI Lulusan SD

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025, jumlah tenaga kerja Indonesia mencapai 147,91 juta orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas 52% merupakan lulusan SD dan SMP. Rinciannya, 34,63% pekerja lulusan SD ke bawah dan 17,31% lulusan SMP. Kepala BPS, Amalia Adhininggar Widyasanti, menyatakan proporsi pekerja lulusan SD sedikit menurun dibanding Agustus 2025, sementara […]

  • Emas Antam Ambles Rp20 Ribu! Harga per Gram Kini Rp2,819 Juta

    Emas Antam Ambles Rp20 Ribu! Harga per Gram Kini Rp2,819 Juta

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali terperosok pada perdagangan hari ini, Senin (11/5/2026). Pelemahan harga emas tersebut membuat investor kembali mencermati arah pergerakan logam mulia di tengah dinamika pasar global. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman resmi logam mulia, harga emas Antam merosot sebesar Rp20.000 per gram. Kini, harga emas berada di level […]

  • UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

    UMP 2026 Belum Jelas, Indeks Penghitungan Dinilai Terlalu Kecil

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jelang pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2026, beredar kabar ada perubahan nilai indeks dalam penghitungan rumus UMP. Indeks yang disebut dengan indeks tertentu tersebut sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden. “Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi […]

expand_less