Nusron Wahid Pulihkan Sertipikat Tanah Transmigran di Kalsel, IUP Perusahaan Dibekukan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- comment 0 komentar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan. Pemerintah akan memulihkan ratusan sertipikat tanah yang sebelumnya dibatalkan akibat tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan.
Kasus tersebut terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Nusron menyatakan, langkah pemulihan dilakukan setelah koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Langkah pertama adalah mencabut dan membatalkan surat keputusan pembatalan sertipikat hak milik masyarakat. Sertipikat itu akan kami hidupkan kembali,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, pemerintah juga akan membatalkan sertipikat hak pakai yang telah terbit di atas lahan tersebut karena dinilai terjadi tumpang tindih hak. Tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Mineral dan Batu Bara ESDM dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk menuntaskan persoalan di lapangan.
Nusron menjelaskan, sertipikat tanah milik transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010 terbit izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah ditinggalkan sebagian transmigran.
Permasalahan berlanjut pada 2019 setelah adanya permohonan pembatalan sertipikat dari kepala desa setempat. Mengacu pada peraturan yang berlaku saat itu, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas sekitar 485 hektare.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, Nusron menilai dasar hukum pembatalan tersebut tidak tepat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memulihkan kembali hak masyarakat melalui proses mediasi ulang.
Dalam penyelesaian ini, Nusron juga meminta perusahaan pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat. Skema tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek hukum dan investasi.
“Tim kami tidak boleh pulang sebelum masalah ini tuntas. Atas nama pemerintah, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegas Nusron.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa izin usaha pertambangan perusahaan terkait akan dibekukan hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas tanah masyarakat transmigran sekaligus memperbaiki tata kelola pertanahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar