Jumat, 11 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Dirjen Pajak: Coretax Jadi Fondasi Utama Pendapatan Negara

Dirjen Pajak: Coretax Jadi Fondasi Utama Pendapatan Negara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax menjadi tulang punggung penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Hal tersebut disampaikan Bimo seiring upaya pemerintah membenahi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Menurut Bimo, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar kewajiban pajaknya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang terintegrasi untuk memastikan kepatuhan dan kewajaran pelaporan pajak.

“Karena wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya, maka negara harus memiliki sistem yang mampu mendeteksi apakah pelaporan tersebut sudah benar, sesuai aturan, dan wajar,” ujar Bimo dalam wawancara di CNBC Indonesia TV, Rabu (14/1/2026).

Pemerintah, lanjut Bimo, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,39 triliun sejak 2021 untuk membangun Coretax dengan skema multiyears. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berjalan terpisah menjadi satu sistem terpadu dan terotomasi.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Dengan satu basis data dan proses bisnis yang terhubung dari hulu ke hilir, sistem ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak.

Coretax dirancang sebagai single core system, sehingga data menjadi lebih akurat, real-time, dan layanan kepada wajib pajak bisa lebih cepat serta personal,” kata Bimo.

Ia menambahkan, kehadiran Coretax tidak hanya menguntungkan pemerintah sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak. Proses administrasi menjadi lebih sederhana, waktu pelayanan lebih pasti, serta risiko kesalahan administrasi dapat ditekan.

Bagi pemerintah, Coretax juga meningkatkan kualitas data perpajakan dan efektivitas kebijakan fiskal. Dengan basis data yang kuat, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Penerimaan pajak tidak bersifat sesaat. Dengan Coretax, keberlanjutan penerimaan bisa dijaga dari tahun ke tahun, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujar Bimo.

Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak melalui Coretax akan menopang pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur dasar, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Harga Sembako di Pasar Kota Jambi, Cabai Merah Turun Hingga 15,38 Persen

    Update Harga Sembako di Pasar Kota Jambi, Cabai Merah Turun Hingga 15,38 Persen

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok di Pasar Talang Banjar dan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, hari ini terpantau stabil pada Selasa (7/10/2025). Berdasarkan data resmi SIHARKO Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sebagian besar komoditas seperti beras, minyak goreng, telur, daging ayam, dan gula pasir tidak mengalami perubahan harga dibandingkan pekan sebelumnya. Namun, untuk hari […]

  • Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

    Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut. Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen […]

  • Risiko Redefinisi Sawit Jadi Pohon di KBBI bagi Lingkungan dan Kebijakan Nasional

    Risiko Redefinisi Sawit Jadi Pohon di KBBI bagi Lingkungan dan Kebijakan Nasional

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Definisi kelapa sawit yang kini dicatat sebagai pohon dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi VI memicu kekhawatiran ahli lingkungan dan kehutanan. Menurut para peneliti, perubahan ini tidak berpijak pada landasan ilmiah yang kuat dan berpotensi memengaruhi kebijakan terkait deforestasi dan pengelolaan lahan. Redefinisi ini disebut-sebut berkaitan dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto terhadap […]

  • Periode November 2025, Harga CPO Naik Tipis Jadi 963,75 Dolar AS per Ton

    Periode November 2025, Harga CPO Naik Tipis Jadi 963,75 Dolar AS per Ton

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional naik tipis di awal November 2025. Kenaikan tersebut salah satunya dipicu oleh rencana pemerintah menerapkan biodiesel campuran 50 persen alias B50. Naik 0,14 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 0,01 persen dibanding HR CPO Oktober 2025 yang sebesar 963,61 dolar AS per ton. […]

  • Buat Sejarah: Demi Stabilkan Rubel, Rusia Jual Emas Cadangan

    Buat Sejarah: Demi Stabilkan Rubel, Rusia Jual Emas Cadangan

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Sentral Rusia untuk pertama kalinya mulai menjual emas fisik dari cadangannya sebagai bagian dari operasi Kementerian Keuangan untuk membiayai anggaran negara. Mengutip The Moscow Times, langkah ini mencerminkan transaksi sebelumnya yang melibatkan emas dari National Wealth Fund (NWF), yang sebelumnya sebagian besar hanya bersifat administratif. Dalam skema sebelumnya, pemerintah menjual emas ke […]

  • Rupiah Jebol Lagi! Tembus Rp18.000 per Dolar AS

    Rupiah Jebol Lagi! Tembus Rp18.000 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada perdagangan Selasa (4/8/2026). Mata uang Indonesia kembali menyentuh level psikologis Rp18.000 per dolar AS. Mengutip Antara, rupiah mengawali perdagangan dengan melemah 0,18 persen atau 32 poin ke posisi Rp18.029 per dolar AS. Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan penutupan sebelumnya. Rupiah masih berada di level Rp17.997 per dolar […]

expand_less