20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. DJP melaporkan lebih dari 11,3 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax per 5 Januari 2026. Integrasi sistem baru ini mulai menunjukkan hasil positif dengan ribuan pelaporan SPT Tahunan yang masuk dengan lancar pada pekan pertama Januari.
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 5 Januari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, data tersebut tercatat hingga pukul 15.37 WIB.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 s.d. 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT,” kata Rosmauli kepada media, Senin (5/1/2026).
Dari total tersebut, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 14.926 SPT, orang pribadi nonkaryawan 3.959 SPT, wajib pajak badan dalam rupiah 1.397 SPT, serta wajib pajak badan dalam dolar AS sebanyak 7 SPT.
Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.397.471 wajib pajak.
“Terdiri dari WP Orang Pribadi 10.489.395; WP Badan 819.407; WP Instansi Pemerintah 88.448; WP PMSE 221,” ujarnya.
Rosmauli mengapresiasi partisipasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT sejak awal tahun melalui sistem Coretax. Menurutnya, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya.
DJP pun terus mengimbau wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar