Minggu, 3 Mei 2026
light_mode
Beranda » Properti » Menteri ATR/BPN Soroti Penerima TORA yang Banyak Salah Sasaran

Menteri ATR/BPN Soroti Penerima TORA yang Banyak Salah Sasaran

  • account_circle -
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sejumlah persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Salah satunya ketidaktepatan sasaran subjek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Padahal, aturan sudah jelas bahwa penerima TORA harus memenuhi kriteria prioritas, antara lain warga yang tinggal di sekitar objek tanah. Kemudian, masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada tanah, baik petani maupun buruh tani; serta kelompok masyarakat miskin ekstrem yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori desil satu (sangat miskin) dan desil dua (miskin dan rentan).

Namun dalam praktiknya, Nusron menyoroti adanya intervensi dan tekanan politik lokal yang menyebabkan penetapan subjek tidak sesuai ketentuan.

Situasi ini berpotensi memunculkan ketidakadilan baru dalam program Reforma Agraria.

“Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi kalau yang mestinya menerima adalah mereka yang masuk desil satu dan desil dua,” tegasnya dikutip Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

Untuk itu, Nusron meminta agar para kepala daerah dan anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ikut memastikan subjek penerima TORA benar berasal dari kelompok yang berhak. Subyek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah.

“Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ujar dia.

Keterlibatan tersebut sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua GTRA di tingkat daerah adalah kepala daerah secara ex-officio. Di tingkat pusat, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto bertindak sebagai Ketua GTRA, sedangkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai Ketua Harian.

Dalam struktur tersebut, Kementerian ATR/BPN memiliki mandat menyediakan dan menetapkan objek TORA, namun penetapan subjek penerima sepenuhnya berada pada kewenangan kepala daerah. Di hadapan bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Provinsi Bali, Nusron meminta agar penetapan subjek TORA dilakukan secara cermat dan berintegritas.

Dia mengingatkan kepala daerah untuk tidak memasukkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau imbal jasa.

“Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” pungkasnya.(*)

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Perak Antam Merosot Tajam, Segini Harga Terbarunya

    Harga Perak Antam Merosot Tajam, Segini Harga Terbarunya

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produksi Antam masih belum membaik juga. Hari ini harganya rontok parah. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Kamis (12/3/2026), harga perak Antam turun hingga Rp2.100 ke level Rp53.300 per gram. Selain perak per gram, Antam juga menawarkan perak dalam bentuk batangan yang dapat menjadi alternatif investasi menarik. Perak batangan Antam diproduksi […]

  • Apakah Epilepsi pada Anak Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Medis Lengkapnya

    Apakah Epilepsi pada Anak Bisa Sembuh? Ini Penjelasan Medis Lengkapnya

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Epilepsi pada anak kerap menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua, terutama terkait peluang kesembuhan dan lamanya pengobatan yang harus dijalani. Sejumlah studi medis menunjukkan bahwa epilepsi tidak selalu bersifat permanen, namun peluang sembuh bergantung pada jenis, penyebab, dan respons terhadap terapi. Menurut World Health Organization (WHO), epilepsi merupakan salah satu gangguan neurologis paling umum […]

  • Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Gubernur, Gaji PNS Daerah Tak Akan Dibayari Pemerintah Pusat

    Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Gubernur, Gaji PNS Daerah Tak Akan Dibayari Pemerintah Pusat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah tekanan sejumlah kepala daerah yang mengeluhkan beban fiskal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat belum bisa mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Ketika beban fiskal daerah makin berat dan dana transfer berkurang, harapan agar pusat menanggung gaji PNS pun muncul. Namun, jawaban tegas […]

  • Kompak Anjlok! Emas Galeri24 Merosot Rp28.000, UBS Turun Rp17.000

    Kompak Anjlok! Emas Galeri24 Merosot Rp28.000, UBS Turun Rp17.000

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas buatan UBS dan Galeri24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis, (26/2/2026). Koreksi harga emas dari dua produk logam mulia itu di kisaran Rp17.000 dan Rp28.000. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas UBS kini di angka Rp3.082.000 per gram usai turun Rp17.000 dari perdagangan kemarin di Rp3.099.000. Sementara itu, Galeri24 […]

  • Turun Rp350, Harga Perak Antam Jadi Segini

    Turun Rp350, Harga Perak Antam Jadi Segini

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak keluaran Antam terpantau melemah pada Senin (6/4/2026). Kini harga perak Antam dipatok sebesar Rp46.200 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan investor. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga perak Antam terkoreksi sebesar Rp350 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya. Pada penutupan perdagangan Jumat lalu, harga perak Antam […]

  • Emas Antam Melonjak Lagi, Kini Dibanderol Rp2,5 Juta

    Emas Antam Melonjak Lagi, Kini Dibanderol Rp2,5 Juta

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali mengkilau. Hari ini emas Antam melonjak Rp27.000 menjadi Rp2.515.000 per gram setelah sebelumnya sempat turun. Sejalan dengan hal itu, buyback (harga beli kembali) juga melejit ke level Rp 2.371.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan […]

expand_less