Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkas Utang Rp 4,5 Triliun, Agung Podomoro Jual Lahan 8 Hektar di Bali

    Pangkas Utang Rp 4,5 Triliun, Agung Podomoro Jual Lahan 8 Hektar di Bali

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Industri properti nasional kembali menunjukkan dinamika penyehatan finansial yang strategis. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melanjutkan strategi efisiensi dan penguatan fundamental dengan melakukan divestasi aset non-produktif di Bali. Pada 11 Desember 2025, APLN menyelesaikan penjualan seluruh kepemilikan saham Perseroan dan entitas anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS) di PT Karya Pratama Propertindo […]

  • Harga Perak Merosot Jadi Rp54.500 per Gram

    Harga Perak Merosot Jadi Rp54.500 per Gram

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak Antam turun pada perdagangan Senin, (2/2/2026). Harga perak Antam ini berlawanan dengan harga emas Antam. Mengutip laman logammulia.com, harga perak Antam turun Rp250 menjadi Rp54.500. Sebelumnya, harga perak Antam dipatok Rp 54.750. Mengutip Yahoo Finance, harga emas dan perak dunia kompak turun. Harga emas dunia susut menyusul koreksi terbesar dalam lebih […]

  • Harga Sembako di Pasar Kasang dan Angso Duo Jambi Stabil, Sejumlah Komoditas Naik Turun

    Harga Sembako di Pasar Kasang dan Angso Duo Jambi Stabil, Sejumlah Komoditas Naik Turun

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Kota Jambi terpantau relatif stabil pada Senin, 17 November 2025. Berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, dua pasar besar Pasar Rakyat Kasang dan Pasar Angso Duo mencatat sebagian besar komoditas dalam kondisi stabil, meski sejumlah harga mengalami kenaikan maupun penurunan. Pengamatan di Pasar Rakyat Kasang menunjukkan […]

  • Menteri ATR/BPN Soroti Penerima TORA yang Banyak Salah Sasaran

    Menteri ATR/BPN Soroti Penerima TORA yang Banyak Salah Sasaran

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap sejumlah persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Salah satunya ketidaktepatan sasaran subjek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Padahal, aturan sudah jelas bahwa penerima TORA harus memenuhi kriteria prioritas, antara lain warga yang tinggal di sekitar objek tanah. Kemudian, masyarakat […]

  • Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas, Wali Kota Jambi Maulana Komit Fasilitasi Marbot dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas, Wali Kota Jambi Maulana Komit Fasilitasi Marbot dengan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memulai rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 dengan menggelar kegiatan di Masjid Al-Ikhlas, RT 06, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026). Kegiatan Safari Ramadan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana. Pada kesempatan yang sama, Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Jambi juga dilaksanakan di masjid yang sama […]

  • Buka di Zona Hijau, IHSG Menguat ke Level 8.541

    Buka di Zona Hijau, IHSG Menguat ke Level 8.541

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona hijau pada perdagangan awal bulan Desember 2025 ini. Berdasarkan data RTI Infokom, IHSG dibuka pada level 8.541,53 pada pagi ini. Sesaat setelah pembukaan perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 8.539-8.551. Tercatat, 300 saham menguat, 106 saham melemah, dan 257 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi […]

expand_less