Sabtu, 8 Agu 2026
light_mode
Beranda » Regional » MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

MK Tolak Uji Materi yang Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK dikutip Antara, Kamis (27/11/2025).

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian, ucap dia, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.

Di samping itu, secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan para pemohon sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.

Mahkamah mengatakan kekhawatiran para pemohon perihal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, seharusnya tidak terjadi.

Dalam hal ini, MK kembali menegaskan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik pada pokoknya tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.

Penegasan itu sejatinya telah dituangkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia lebih lanjut mengatakan apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya yang juga mempersoalkan ketentuan yang sama.

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Sungai Penuh Usul Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo

    Wali Kota Sungai Penuh Usul Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dorongan pembangunan infrastruktur kembali mengemuka dari wilayah barat Jambi. Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai keterisolasian akses masih menjadi penghambat utama pertumbuhan ekonomi daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam forum Diskusi Rabuan Roadshow Tenaga Ahli Gubernur Jambi 2026 yang digelar di Sungai Penuh, Kamis, 21 Mei 2026. Sambutan Wali Kota Sungai Penuh Alfin dibacakan Wakil […]

  • Pemkot Jambi Gandeng Profesor Slovenia, Dorong Kebijakan Publik Berbasis Riset dan Data

    Pemkot Jambi Gandeng Profesor Slovenia, Dorong Kebijakan Publik Berbasis Riset dan Data

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Jambi mulai menggeser arah pembangunan menuju pendekatan berbasis riset dan data. Langkah ini ditandai dengan kerja sama bersama akademisi internasional dari Slovenia untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik. Wali Kota Jambi, Maulana, menerima kunjungan Profesor Lan Umek dari University of Ljubljana, Slovenia, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa, 8 April 2026. […]

  • Kompak Anjlok, Galeri24 dan UBS Sama-sama Turun Rp33.000

    Kompak Anjlok, Galeri24 dan UBS Sama-sama Turun Rp33.000

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas hari ini di Pegadaian mengalami penurunan. Produk Galeri24 dan UBS kompak anjlok. Keduanya mengalami koreksi harga yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (3/2/2026), penurunan harga terjadi merata di hampir semua ukuran berat yang tersedia. Harga emas Galeri24 turun Rp33.000 per gram, dari sebelumnya […]

  • Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan di 11 Kabupaten/Kota Jambi, Ini Daftar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

    Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan di 11 Kabupaten/Kota Jambi, Ini Daftar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBI, JAMBISNIS – Masyarakat Jambi yang membutuhkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu mengetahui lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Penting bagi setiap warga untuk menemukan kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar mempermudah akses pelayanan administrasi dan klaim program jaminan sosial. Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan peserta […]

  • Kopdes Merah Putih di Solok Selatan Siap Pasok Bahan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Kopdes Merah Putih di Solok Selatan Siap Pasok Bahan Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan nasional. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang siap menjadi pemasok bahan pangan untuk dapur MBG di wilayah tersebut. Asisten Perekonomian dan Pembangunan […]

  • Kasus Suap Pajak Jakut, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi hingga Pemecatan Pegawai DJP

    Kasus Suap Pajak Jakut, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi hingga Pemecatan Pegawai DJP

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Purbaya menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak, termasuk membuka opsi rotasi ke daerah terpencil hingga […]

expand_less