Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP 2025, Wajib Diketahui Pemberi Kerja
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menghadirkan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan melalui peluncuran fitur Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP (portalnpwp.pajak.go.id)
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menghadirkan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan melalui peluncuran fitur Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP (portalnpwp.pajak.go.id). Fitur ini tersedia dalam Portal NPWP Versi 2.1 yang mulai berlaku pada 2025 sebagai bagian dari integrasi penuh NIK–NPWP menuju sistem Coretax.
Pembaruan ini sangat penting bagi perusahaan, instansi pemerintah, maupun pemberi kerja lainnya. Mulai Tahun Pajak 2025, penggunaan NPWP sementara (999xxx) tidak lagi direkomendasikan untuk penerbitan bukti potong PPh 21. Dengan adanya fitur validasi massal, data NIK pegawai dapat dicek kecocokannya dengan data Dukcapil dan dimigrasikan otomatis ke Coretax.
Melalui proses ini, pemberi kerja dapat menerbitkan bukti potong A1/A2 tanpa hambatan meski pegawai belum memiliki NPWP aktif. Setelah tervalidasi, status NIK pegawai akan berubah menjadi “Belum Aktif (SPDN)”, menandakan bahwa data sudah masuk ke Coretax, sementara aktivasi akun tetap harus dilakukan pegawai secara mandiri.
DJP menegaskan bahwa pemahaman terhadap fitur baru ini sangat krusial agar proses pelaporan pajak bulanan dan tahunan tidak mengalami kendala, terutama menjelang penyusunan SPT Tahunan PPh 21.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar