OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Rincian Pelanggarannya
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten di pasar modal Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Pengumuman sanksi disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
Pemeriksaan terhadap saham DSSA mencakup aktivitas perdagangan selama periode 2023–2026. OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah individu dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dinilai terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham secara signifikan.
Dalam proses pemeriksaan, OJK menelusuri data transaksi dan aliran dana serta memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum. OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek dan membekukan izin individu terkait.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum saham. OJK menemukan indikasi tindakan menyesatkan dalam pemesanan dan penjatahan saham, termasuk dugaan pengaburan identitas pihak-pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dari reformasi pasar modal Indonesia. Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai lebih dari Rp390 miliar.
Reformasi pasar modal juga mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan batas minimum saham publik (free float). Langkah ini diharapkan memperkuat integritas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi terhadap ketiga emiten merupakan hasil proses pemeriksaan yang telah berlangsung, bukan respons spontan terhadap perkembangan terbaru terkait MSCI.
- Penulis: say say
