Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Tipis Rp1.000 Jadi Rp2,593 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam akhirnya memberi sinyal positif. Setelah beberapa hari terus tertekan, harga logam mulia tersebut mulai bergerak naik pada perdagangan Rabu (16/9/2026).
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp1000 per gram. Kini harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.593.000 dari sebelumnya Rp2.592.000 per gram.
Kenaikan tipis tersebut sekaligus mengakhiri tren negatif emas Antam dalam beberapa hari terakhir. Meski hanya naik Rp1.000, pergerakan tersebut menjadi perubahan arah setelah harga emas sebelumnya terus mengalami tekanan.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkerek naik.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.438.000 per gram. Angka tersebut naik Rp1.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.346.500.
- 1 gram: Rp2.593.000.
- 2 gram: Rp5.126.000.
- 3 gram: Rp7.664.000.
- 5 gram: Rp12.740.000.
- 10 gram: Rp25.425.000.
- 25 gram: Rp63.437.000.
- 50 gram: Rp126.795.000.
- 100 gram: Rp253.512.000.
- 250 gram: Rp633.515.000.
- 500 gram: Rp1.266.820.000.
- 1.000 gram: Rp2.533.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
