Pemerintah Amankan 14.239 Hektare Tanah Bermasalah Sepanjang 2025
- account_circle -
- calendar_month Jum, 5 Des 2025
- comment 0 komentar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pada tahun 2025 melalui Satgas pusat telah menetapkan 185 orang tersangka, dengan total bidang tanah seluas 14.239 hektare.
Adapun potensi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 23,265 triliun.
Tindakan tegas, kerja sama komprehensif, serta kolaborasi lintas institusi menjadi kunci memastikan penegakan hukum berjalan efektif sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan sesuai tata ruang nasional.
“Memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN, melainkan merupakan agenda strategis nasional. Penanganannya membutuhkan kolaborasi bersama aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Kehakiman,” kata Nusron, dikutip Investor, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan bahwa mafia tanah terbukti menciptakan ketidakpastian hukum. Jaringan mafia kerap menggunakan praktik penipuan, pemalsuan dokumen, hingga kekerasan fisik untuk menguasai tanah yang banyak menyasar rakyat kecil.
Mafia tanah, jelas AHY, juga menciptakan distorsi pasar properti dengan memonopoli atau mengendalikan pasokan tanah di wilayah tertentu, memperluas praktik korupsi di pemerintahan, dan menimbulkan kerugian fiskal bagi negara.
“Belum lagi korban dari kalangan pelaku usaha ketika sebuah korporasi menjadi korban mafia tanah, mereka tidak bisa menjalankan usahanya, padahal setiap usaha membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah juga berlaku bagi negara dan lembaga pemerintah,” tutur AHY.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar