Kamis, 22 Okt 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Kini Tembus Rp2,55 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Kini Tembus Rp2,55 Juta per Gram

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Tren penurunan harga emas Antam masih berlanjut. Pada perdagangan Kamis (22/10/2026), harga logam mulia produksi Antam kembali melemah dan membuat harga emas batangan semakin murah dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.550.000.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkoreksi.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.365.000 per gram. Angka tersebut turun Rp4.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.325.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.550.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.040.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.535.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.525.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 24.995.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 62.362.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 124.645.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 249.212.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 622.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.245.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.490.600.000

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Lengkap Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi

    Daftar Lengkap Perguruan Tinggi di Provinsi Jambi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Provinsi Jambi memiliki sedikitnya 14 perguruan tinggi yang tersebar di 11 kabupaten dan kota. Berdasarkan data Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2018), seluruh perguruan tinggi tersebut didukung 298 fakultas dan 1.503 tenaga edukatif yang berperan dalam mencetak sumber daya manusia di Provinsi Jambi. Kota Jambi menjadi daerah dengan konsentrasi perguruan tinggi terbesar. […]

  • Tarif Listrik PLN Resmi Berlaku 1 Desember 2025, Pemerintah Tahan Kenaikan

    Tarif Listrik PLN Resmi Berlaku 1 Desember 2025, Pemerintah Tahan Kenaikan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN (Persero) pada kuartal IV atau periode Oktober–Desember 2025. Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi […]

  • Motor Termahal IIMS 2026, Harga Tembus Rp 2,6 Miliar

    Motor Termahal IIMS 2026, Harga Tembus Rp 2,6 Miliar

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 kembali menjadi etalase kendaraan roda dua kelas premium. Sejumlah produsen motor dunia menghadirkan lini produk termahalnya, dengan banderol harga yang menembus miliaran rupiah. Beberapa merek ternama seperti BMW Motorrad, MV Agusta, Triumph, Harley-Davidson, hingga KTM memamerkan motor berperforma tinggi, termasuk edisi terbatas yang hanya tersedia dalam […]

  • Haram Paksakan Ego! Syarat Utama Pelatih Timnas Indonesia

    Haram Paksakan Ego! Syarat Utama Pelatih Timnas Indonesia

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PSSI tidak main-main dalam berburu pelatih Timnas Indonesia yang baru. Ada standar tinggi yang ditetapkan federasi bagi sang juru taktik anyar. Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali, membocorkan kriteria krusial yang wajib dipenuhi. Bukan sekadar nama besar, tapi soal kecocokan filosofi. Amali menegaskan bahwa arsitek baru nanti harus paham betul materi pemain Skuad […]

  • Ingat! SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam: Perpres Tata Kelola MBG

    Ingat! SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam: Perpres Tata Kelola MBG

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah rampung dan segera diundangkan. Nanik menyebut salah satu yang dibahas dalam beleid ini terkait teknis aturan masak MBG untuk mencegah kasus keracunan. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak MBG di […]

  • Daftar 15 Sungai Terpanjang di Dunia, Membelah Benua Ribuan Kilometer

    Daftar 15 Sungai Terpanjang di Dunia, Membelah Benua Ribuan Kilometer

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sungai merupakan aliran air besar yang mengalir dari hulu ke hilir secara terus-menerus. Keberadaannya berperan penting sebagai sumber air bersih, irigasi, transportasi, hingga pembangkit listrik, sekaligus menjadi pusat peradaban sejak ribuan tahun lalu. Sejumlah sungai dikenal bukan hanya karena nilai historis dan ekologisnya, tetapi juga karena panjang alirannya yang membentang ribuan kilometer dan […]

expand_less