-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Pemerintah akan mulai menyerap 1 juta ton jagung lokal dari petani dengan harga Rp 5.500 per kilogram, sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa penyerapan jagung akan dimulai pada akhir Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan meningkatkan kesejahteraan petani jagung di Indonesia.
"Target kita memang akhir Juni ini mulai serap," ujar Arief dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Saat ini, berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas per 25 Juni 2025, harga jagung pipilan kering di tingkat produsen masih berada di kisaran Rp 4.878 per kg, naik tipis 1,1% dari bulan lalu. Artinya, harga serapan pemerintah sebesar Rp 5.500/kg berada jauh di atas harga pasar, memberikan insentif besar bagi petani.
Untuk mendukung kebijakan ini, Bapanas telah mengajukan anggaran sekitar Rp 6 triliun ke Kementerian Keuangan, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pangan pada 12 Juni 2025. Dana ini digunakan untuk membiayai pembelian dan penyimpanan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Arief mengakui adanya kendala terkait ketersediaan gudang penyimpanan milik Perum Bulog. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah akan melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berjumlah sekitar 80 ribu unit di seluruh Indonesia, untuk membantu menampung hasil serapan.
“Ini bukan hanya untuk jagung, tapi juga produk pertanian, perikanan, dan lainnya bisa disimpan di koperasi,” jelasnya.
Realisasi pengadaan jagung dalam negeri (hingga 24 Juni): 52,8 ribu ton. Total stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP): 87 ribu ton. Jumlah ini akan terus meningkat seiring implementasi program serapan nasional yang ditargetkan hingga 1 juta ton.