Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit, Diduga Terkait Pajak dan Bea Masuk
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Bea Cukai dan DJP menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, terkait dugaan pelanggaran administrasi bea masuk dan pajak impor.
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury yang berlokasi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). Penyegelan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan administrasi terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban bea masuk dan perpajakan atas barang impor.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada aspek penerimaan negara, baik dari sisi kepabeanan maupun perpajakan.
“Kami melakukan pengamanan berupa penyegelan untuk memudahkan proses pemeriksaan administrasi, baik dari sisi bea masuk maupun pajak seperti PPN dan PPh,” ujar Nugroho, Sabtu (21/2/2026).
Nugroho menjelaskan, petugas mendalami dugaan adanya barang impor bernilai tinggi (high value goods) yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi saat masuk ke wilayah pabean Indonesia.
Ia menegaskan, kewenangan pemeriksaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103.
“Untuk barang-barang yang diduga merupakan barang eks impor atau diproduksi dari luar negeri, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan di wilayah kepabeanan Indonesia,” kata dia.
Hingga kini, hasil pemeriksaan belum diumumkan karena proses masih berlangsung. DJBC dan DJP berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan rampung.
Nugroho menyebut, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu outlet. Saat ini terdapat tiga lokasi yang tengah diperiksa secara administratif oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak.
Sebelumnya, DJBC juga menyegel tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta, yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terkait pemberitahuan impor barang.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, saat itu menyatakan pemeriksaan bertujuan mencocokkan data barang di gerai dengan dokumen impor yang telah dilaporkan. Aksi penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
Bea Cukai menegaskan, penyegelan bersifat administratif guna mempermudah proses klarifikasi dan verifikasi data. Pemerintah memastikan langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar