Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kenaikan biaya avtur menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan beban operasional maskapai, seiring tren kenaikan harga energi global dalam beberapa waktu terakhir.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13 persen di tengah lonjakan biaya bahan bakar penerbangan (avtur) global. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menyetujui kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen bagi maskapai penerbangan nasional.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai dan tidak ditetapkan secara sepihak.
“Kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan maskapai, berdasarkan struktur biaya operasional mereka,” ujar Dudy dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 50 persen. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap berbagai komponen biaya, pemerintah menilai angka 38 persen merupakan batas yang paling ideal.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional maskapai.
Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan membatasi kenaikan harga tiket pesawat pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat,” kata Dudy.
Kenaikan biaya avtur menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan beban operasional maskapai, seiring tren kenaikan harga energi global dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas sektor penerbangan nasional tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar