BGN Setop 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Tak Punya IPAL dan Sertifikat Higiene
- account_circle say say
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi - Petugas SPPG Kemayoran Harapan Mulia 1, Jakarta Pusat, tengah menyiapkan MBG untuk disalurkan kepada penerima manfaat pada Selasa (31/3/2026). Program MBG kembali digulirkan hari ini usai libur Lebaran 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026.
Langkah ini diambil karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan dasar, yakni tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi memenuhi standar keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” ujar Rudi, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN sebelumnya telah memberikan waktu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak unit yang belum memenuhinya.
Meski demikian, BGN membuka peluang bagi SPPG yang disuspensi untuk kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan dan lolos proses verifikasi ulang.
“Kami mendorong agar SPPG segera melengkapi persyaratan. Setelah itu bisa diajukan kembali untuk diverifikasi,” kata Rudi.
Selain persoalan sanitasi, BGN juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti mark up harga bahan baku.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan pihaknya tidak akan segan menghentikan operasional mitra tanpa pemberian insentif jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Tindakan mark up tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat,” ujarnya.
BGN mencatat anggaran per porsi dalam program MBG berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000, sehingga pengawasan ketat diperlukan agar dana digunakan secara tepat sasaran.
Penghentian sementara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kualitas layanan gizi tetap terjaga, khususnya bagi masyarakat di wilayah Indonesia Timur.
- Penulis: say say

Saat ini belum ada komentar