Kamis, 14 Mei 2026
light_mode
Beranda » Otobiz » Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

  • account_circle say say
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea sekitar 1 persen dari harga kendaraan saat proses balik nama.

Sebagai gambaran, sebelumnya pembelian mobil bekas seharga Rp200 juta bisa dikenakan biaya balik nama hingga Rp2 juta. Kini, biaya tersebut resmi dihapus sehingga pemilik kendaraan bisa menghemat pengeluaran.

Namun demikian, proses balik nama kendaraan bekas bukan sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan dan berikutnya, serta opsen pajak yang berlaku sesuai daerah masing-masing. Selain itu, jika terdapat tunggakan atau denda pajak, pemilik juga wajib melunasinya.

Tak hanya itu, ada pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen kendaraan. Di antaranya biaya penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB (pelat nomor) Rp100 ribu, serta BPKB sebesar Rp375 ribu.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan mutasi ke daerah lain, pemilik juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp250 ribu.

Selain komponen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran Rp143 ribu untuk mobil.

Pihak Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah pengurusan administrasi di masa mendatang.

Dengan dihapuskannya BBNKB II, pemerintah berharap proses administrasi kendaraan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekspor Batubara RI Turun 19,70% Jadi US$ 24,48 Miliar Sepanjang 2025

    Ekspor Batubara RI Turun 19,70% Jadi US$ 24,48 Miliar Sepanjang 2025

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor batubara Indonesia mengalami penurunan sepanjang Januari–Desember 2025. Total ekspor batubara tercatat sebesar US$ 24,48 miliar, turun 19,70 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$ 30,49 miliar. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, penurunan nilai ekspor tersebut dipengaruhi […]

  • Jelang Imlek, Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Mayoritas Stabil

    Jelang Imlek, Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Mayoritas Stabil

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, pembaruan harga per 10 Februari 2026 menunjukkan sebagian besar komoditas sembako belum mengalami lonjakan signifikan. Komoditas strategis seperti beras, gula pasir, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, […]

  • Negosiasi AS vs Iran Temukan Jalan Buntu, Program Nuklir hingga Selat Hormuz Jadi Pemicu

    Negosiasi AS vs Iran Temukan Jalan Buntu, Program Nuklir hingga Selat Hormuz Jadi Pemicu

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pembicaraan damai antara Amerika Serikat dan Iran kembali menemui jalan buntu setelah negosiasi maraton selama 21 jam gagal mencapai kesepakatan. Perundingan yang berlangsung sejak Sabtu (11/4/2026) itu memperpanjang ketidakpastian terkait kelanjutan gencatan senjata yang sebelumnya disepakati selama dua pekan. Negosiasi ini menjadi pertemuan langsung pertama antara kedua negara sejak Revolusi Islam Iran 1979, […]

  • Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Rombak Struktur Laboratorium dan Pangkalan Operasi

    Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Rombak Struktur Laboratorium dan Pangkalan Operasi

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merombak struktur Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO) guna memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai di tengah dinamika modus pelanggaran yang semakin kompleks. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan penataan ulang dua unit pelaksana teknis tersebut merupakan mandat […]

  • 4 Aturan Baru FIFA di Piala Dunia 2026, Pemain Tak Bisa Lagi Buang Waktu

    4 Aturan Baru FIFA di Piala Dunia 2026, Pemain Tak Bisa Lagi Buang Waktu

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – FIFA resmi menetapkan empat perubahan regulasi yang akan diterapkan pada Piala Dunia 2026. Aturan baru ini dirancang untuk meningkatkan disiplin permainan sekaligus meminimalisasi praktik pemborosan waktu di lapangan. Turnamen edisi 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada itu juga menjadi yang terbesar dalam sejarah, dengan melibatkan 48 tim peserta. Sejumlah […]

  • Menkes Budi Gunadi Sadikin: Gunakan Label Nutri-Level, Pilih Makanan Sehat dari A hingga B

    Menkes Budi Gunadi Sadikin: Gunakan Label Nutri-Level, Pilih Makanan Sehat dari A hingga B

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat memanfaatkan label Nutri-Level sebagai panduan dalam memilih makanan dan minuman sehat. Label ini dinilai dapat membantu publik memahami kandungan nutrisi secara cepat dan sederhana. “Pastikan kalau makan dan minum, pilih yang sehat, utamakan kategori A dan B. Kalau D, sebaiknya dibatasi,” kata Budi dalam peluncuran sistem […]

expand_less