Selasa, 25 Agu 2026
light_mode
Beranda » Otobiz » Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

  • account_circle say say
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea sekitar 1 persen dari harga kendaraan saat proses balik nama.

Sebagai gambaran, sebelumnya pembelian mobil bekas seharga Rp200 juta bisa dikenakan biaya balik nama hingga Rp2 juta. Kini, biaya tersebut resmi dihapus sehingga pemilik kendaraan bisa menghemat pengeluaran.

Namun demikian, proses balik nama kendaraan bekas bukan sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan dan berikutnya, serta opsen pajak yang berlaku sesuai daerah masing-masing. Selain itu, jika terdapat tunggakan atau denda pajak, pemilik juga wajib melunasinya.

Tak hanya itu, ada pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen kendaraan. Di antaranya biaya penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB (pelat nomor) Rp100 ribu, serta BPKB sebesar Rp375 ribu.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan mutasi ke daerah lain, pemilik juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp250 ribu.

Selain komponen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran Rp143 ribu untuk mobil.

Pihak Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah pengurusan administrasi di masa mendatang.

Dengan dihapuskannya BBNKB II, pemerintah berharap proses administrasi kendaraan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,95 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,95 Juta per Gram

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penguatan pada perdagangan Selasa (10/2/2026). Kenaikan harga ini memperpanjang reli emas domestik yang terjadi sejak awal pekan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan ukuran 1 gram dibanderol sebesar Rp 2.954.000 per gram, naik Rp 14.000 dibandingkan harga […]

  • Zulhas: Jagung Adalah Harapan dan Simbol Kedaulatan Pangan Indonesia

    Zulhas: Jagung Adalah Harapan dan Simbol Kedaulatan Pangan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jagung bukan sekadar tanaman, melainkan simbol harapan dan masa depan kedaulatan pangan Indonesia. Pesan itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menghadiri gerakan tanam jagung serentak kuartal IV di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/10/2025). Dalam suasana penuh semangat, Zulhas menyampaikan bahwa jagung memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional karena […]

  • Inflasi Provinsi Jambi 3,71 Persen Melampaui Target Inflasi Nasional

    Inflasi Provinsi Jambi 3,71 Persen Melampaui Target Inflasi Nasional

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat inflasi Provinsi Jambi sebesar 3,71 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,50. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Kerinci sebesar 5,52 persen dengan IHK sebesar 113,19 dan terendah terjadi di Kota Jambi sebesar 3,03 persen dengan IHK sebesar 109,57. Menurut Kepala BPS Provinsi Jambi Agus Sudibyo, […]

  • BGN Tugaskan 5.000 Juru Masak Profesional Bina SPPG di Seluruh Indonesia

    BGN Tugaskan 5.000 Juru Masak Profesional Bina SPPG di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menugaskan 5.000 juru masak profesional untuk mendampingi dan melatih petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas dan higienitas penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak sekolah. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan para juru masak tersebut akan mulai diterjunkan ke berbagai wilayah […]

  • Wajib Halal Oktober 2026, UMKM Diminta Siap

    Wajib Halal Oktober 2026, UMKM Diminta Siap

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang kebijakan Wajib Halal yang berlaku mulai Oktober 2026. Upaya ini menekankan kesiapan pedagang pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, […]

  • Petani Keramba Merugi! Puluhan Ton Ikan Mati di Jaluko, Sungai Batanghari Makin Sekarat

    Petani Keramba Merugi! Puluhan Ton Ikan Mati di Jaluko, Sungai Batanghari Makin Sekarat

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sungai Batanghari kembali menghadapi persoalan serius. Puluhan ton ikan milik petani keramba di lima desa wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan mati dalam beberapa bulan terakhir. Petani menduga kematian massal tersebut berkaitan dengan pencemaran air Sungai Batanghari. Kondisi diperparah dengan debit air sungai yang terus menyusut akibat musim kemarau. […]

expand_less