Breaking News
light_mode
Beranda » Otobiz » Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

  • account_circle say say
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea sekitar 1 persen dari harga kendaraan saat proses balik nama.

Sebagai gambaran, sebelumnya pembelian mobil bekas seharga Rp200 juta bisa dikenakan biaya balik nama hingga Rp2 juta. Kini, biaya tersebut resmi dihapus sehingga pemilik kendaraan bisa menghemat pengeluaran.

Namun demikian, proses balik nama kendaraan bekas bukan sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan dan berikutnya, serta opsen pajak yang berlaku sesuai daerah masing-masing. Selain itu, jika terdapat tunggakan atau denda pajak, pemilik juga wajib melunasinya.

Tak hanya itu, ada pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen kendaraan. Di antaranya biaya penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB (pelat nomor) Rp100 ribu, serta BPKB sebesar Rp375 ribu.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan mutasi ke daerah lain, pemilik juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp250 ribu.

Selain komponen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran Rp143 ribu untuk mobil.

Pihak Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah pengurusan administrasi di masa mendatang.

Dengan dihapuskannya BBNKB II, pemerintah berharap proses administrasi kendaraan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

  • Penulis: say say

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Gedung Sarinah Thamrin, Api Muncul dari Dekorasi Fasad

    Kebakaran Gedung Sarinah Thamrin, Api Muncul dari Dekorasi Fasad

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Manajemen PT Sarinah mengungkap kronologi kebakaran yang terjadi di Gedung Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu malam (28/12/2025). Insiden tersebut dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak mengganggu operasional pusat perbelanjaan. Corporate Secretary Group Head PT Sarinah Tora Prabu Banua Pardede menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 21.08 WIB di area fasad luar gedung, […]

  • Emas Antam Terjun Bebas, Cek Harga Terbaru Disini

    Emas Antam Terjun Bebas, Cek Harga Terbaru Disini

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam anjlok hari ini. Dari semula Rp3.027.000, kini menjadi Rp2.844.000 per gram. Dikutip dari laman Logam Mulia, Selasa (3/2/2026), harga emas Antam anjlok Rp183.000. Sepanjang 2026, harga emas Antam masih melonjak 14%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram. Sementara harga beli kembali […]

  • Purbaya Tepis Julukan Gaya Koboi: Saya Hanya Perpanjangan Tangan Presiden Prabowo

    Purbaya Tepis Julukan Gaya Koboi: Saya Hanya Perpanjangan Tangan Presiden Prabowo

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gaya komunikasinya yang kerap dianggap “koboi” bukan tindakan pribadi, melainkan bentuk pelaksanaan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemulihan kepercayaan ekonomi masyarakat. “Saya tidak bertindak sendiri. Semua langkah saya adalah perpanjangan tangan Bapak Presiden. Jangan anggap saya koboi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025). […]

  • UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3,47 Juta

    UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3,47 Juta

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Gubernur Jambi Al Haris telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 sebesar Rp3.471.497. Berarti UMP Jambi naik Rp236.962 dari tahun sebelumnya yang sebesar 3.234.535. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025 yang ditandatangani langsung oleh Al Haris pada 19 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP 2026 menjadi […]

  • Proyek BTN Ecopark Gandul Senilai Rp322,9 Miliar Selesai Dibangun

    Proyek BTN Ecopark Gandul Senilai Rp322,9 Miliar Selesai Dibangun

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT PP (Persero) Tbk. telah merampungkan pembangunan BTN Ecopark Gandul Tahap 1, kawasan Human Development milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dengan nilai proyek Rp322,9 miliar. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 5 hektare itu diresmikan pada Jumat (5/12/2025), menandai hadirnya kawasan pengembangan SDM perbankan dengan standar Green Building Council Indonesia […]

  • Rupiah Bersemangat Pagi Ini, Sentuh Rp16.889 per Dolar AS

    Rupiah Bersemangat Pagi Ini, Sentuh Rp16.889 per Dolar AS

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali bersemangat pada pembukaan perdagangan Kamis (26/3/2026). Rupiah kini menguat ke level Rp16.889 per dolar AS. Berdasarkan data dari Antara, mata uang Indonesia bergerak menguat 22 poin atau 0,13 persen menjadi Rp16.889 per dolar AS. Sebelumnya, rupiah ditutup berada diposisi Rp16.911 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan mata […]

expand_less