Senin, 12 Okt 2026
light_mode
Beranda » Otobiz » Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

  • account_circle say say
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas.

Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea sekitar 1 persen dari harga kendaraan saat proses balik nama.

Sebagai gambaran, sebelumnya pembelian mobil bekas seharga Rp200 juta bisa dikenakan biaya balik nama hingga Rp2 juta. Kini, biaya tersebut resmi dihapus sehingga pemilik kendaraan bisa menghemat pengeluaran.

Namun demikian, proses balik nama kendaraan bekas bukan sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan dan berikutnya, serta opsen pajak yang berlaku sesuai daerah masing-masing. Selain itu, jika terdapat tunggakan atau denda pajak, pemilik juga wajib melunasinya.

Tak hanya itu, ada pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan dokumen kendaraan. Di antaranya biaya penerbitan STNK sekitar Rp200 ribu, TNKB (pelat nomor) Rp100 ribu, serta BPKB sebesar Rp375 ribu.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melakukan mutasi ke daerah lain, pemilik juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp250 ribu.

Selain komponen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan kisaran Rp143 ribu untuk mobil.

Pihak Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sekaligus mempermudah pengurusan administrasi di masa mendatang.

Dengan dihapuskannya BBNKB II, pemerintah berharap proses administrasi kendaraan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pagi Ini Rupiah Melemah Jadi Rp16.726 per Dolar AS

    Pagi Ini Rupiah Melemah Jadi Rp16.726 per Dolar AS

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah dibuka melemah di awal perdagangan hari ini, Senin (17/11/2025). Rupiah dibuka melemah sebesar 19 poin atau 0,11 persen menjadi Rp16.726 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.707 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar terlihat naik 0,08% ke level 99,38. Penurunan terhadap rupiah juga dialami mata uang di kawasan […]

  • Rp5,7 Triliun Masuk ke Kantong Pelaku Usaha Jambi, UMKM Makin Gesit

    Rp5,7 Triliun Masuk ke Kantong Pelaku Usaha Jambi, UMKM Makin Gesit

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Uang pembiayaan terus mengalir ke sektor usaha masyarakat Jambi. Hingga Agustus 2026, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menembus Rp5,7 triliun. Dana tersebut mengalir kepada sekitar 59 ribu debitur di Provinsi Jambi. Bukan sekadar angka besar. Realisasi itu mencatat pertumbuhan 19,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pergerakan pembiayaan tersebut menjadi salah […]

  • Mahal Lagi! Naik Rp16.000, Kini Emas Antam Jadi Rp3,028 Juta per Gram

    Mahal Lagi! Naik Rp16.000, Kini Emas Antam Jadi Rp3,028 Juta per Gram

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Senin (23/2/2026). Lonjakan harga ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia yang kembali menguat di tengah ketidakpastian kebijakan ekonomi global. Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp16.000, membawa harga dasar ke level Rp3.028.000 per gram dari sebelumnya Rp3.012.000 per gram. Kenaikan […]

  • Ring Jantung: Prosedur Medis untuk Atasi Penyumbatan Arteri dan Cegah Serangan Jantung

    Ring Jantung: Prosedur Medis untuk Atasi Penyumbatan Arteri dan Cegah Serangan Jantung

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Prosedur pemasangan ring jantung atau stent menjadi salah satu tindakan medis yang umum dilakukan untuk mengatasi penyumbatan pembuluh darah, khususnya pada arteri koroner. Tindakan ini bertujuan untuk melancarkan kembali aliran darah ke jantung sekaligus menurunkan risiko serangan jantung. Ring jantung merupakan alat berbentuk tabung kecil yang dipasang pada pembuluh darah yang menyempit akibat […]

  • Rupiah Terkoreksi 16 Poin Jadi Rp16.692 per Dolar AS

    Rupiah Terkoreksi 16 Poin Jadi Rp16.692 per Dolar AS

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan hari ini, Rabu (10/12/2025). Rupiah dibuka terkoreksi 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.692 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS menguat 0,02 persen ke level 99,24. Pelemahan rupiah ini menjelang keputusan suku bunga The Fed pada hari ini. Sejumlah mata […]

  • Buka di Zona Hijau, IHSG Menguat ke Level 8.541

    Buka di Zona Hijau, IHSG Menguat ke Level 8.541

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona hijau pada perdagangan awal bulan Desember 2025 ini. Berdasarkan data RTI Infokom, IHSG dibuka pada level 8.541,53 pada pagi ini. Sesaat setelah pembukaan perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 8.539-8.551. Tercatat, 300 saham menguat, 106 saham melemah, dan 257 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi […]

expand_less