Selasa, 28 Jul 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Emas Perhiasan Hari Ini Tak Berubah, Cek Harga Raja Emas dan Laku Emas

Emas Perhiasan Hari Ini Tak Berubah, Cek Harga Raja Emas dan Laku Emas

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas perhiasan pada Minggu (22/2/2026) terpantau relatif stabil. Sejumlah gerai emas ritel, termasuk Raja Emas dan Laku Emas, belum melakukan penyesuaian harga yang signifikan dibandingkan hari sebelumnya.

Stabilnya harga emas perhiasan terjadi di tengah pergerakan harga emas batangan yang cenderung menguat. Kondisi ini membuat pelaku usaha perhiasan memilih menahan harga jual agar tetap kompetitif di tengah daya beli masyarakat yang masih selektif.

Berdasarkan pantauan harga, emas perhiasan kadar tertinggi di Raja Emas berada di kisaran Rp 2.665.000 per gram untuk emas 24 karat. Sementara itu, emas perhiasan dengan kadar 21 karat dipatok sekitar Rp 2.050.000 per gram. Harga kemudian menurun seiring penurunan kadar emas, hingga emas 5 karat yang berada di level Rp 480.000 per gram.

Sementara itu, harga emas perhiasan di Laku Emas juga tercatat stabil. Emas perhiasan kadar 24 karat (99 persen) dijual seharga Rp 2.586.000 per gram. Untuk kadar 22 karat, harga berada di kisaran Rp 2.148.000 per gram, sedangkan emas 18 karat dipatok sekitar Rp 1.756.000 per gram.

Pergerakan harga emas perhiasan yang relatif datar ini sejalan dengan tren konsolidasi harga emas global. Di sisi lain, pelaku pasar juga masih mencermati perkembangan ekonomi global serta kebijakan suku bunga yang memengaruhi minat investasi emas.

Bagi konsumen, kondisi harga yang stabil ini dinilai memberikan ruang untuk membeli perhiasan tanpa khawatir lonjakan harga dalam waktu dekat. Namun, pelaku usaha mengingatkan bahwa harga emas perhiasan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah.

Sebagai catatan, harga emas perhiasan berbeda dengan emas batangan karena telah memperhitungkan biaya pembuatan dan desain. Oleh karena itu, emas perhiasan lebih cocok untuk kebutuhan fesyen dan penyimpanan nilai jangka menengah, sementara emas batangan lebih diminati untuk tujuan investasi jangka panjang.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Kini Rp16.631 per Dolar AS: Menguat 0,19 persen

    Rupiah Kini Rp16.631 per Dolar AS: Menguat 0,19 persen

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM- Nilai tukar rupiah menguat pada pembukaan perdagangan hari ini, Selasa (2/12/2025). Rupiah menguat 32 poin atau 0,19 persen menjadi Rp16.631 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.663 per dolar AS. Pada saat yang sama, indeks dolar AS terpantau naik 0,01% ke posisi 99,42. Berbeda dengan rupiah, sejumlah mata uang di Asia lainnya mengalami […]

  • Kemnaker Buka Sertifikasi K3 Gratis 2026, Kuota 2.100 Peserta Dibuka 6–12 April

    Kemnaker Buka Sertifikasi K3 Gratis 2026, Kuota 2.100 Peserta Dibuka 6–12 April

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum secara gratis untuk masyarakat. Program ini merupakan batch kedua pada 2026 dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program ini bertujuan memperluas akses pekerja dalam […]

  • UU HKPD Jadi “Jalur PHK Massal” PPPK, Ribuan Pegawai Terancam Dirumahkan

    UU HKPD Jadi “Jalur PHK Massal” PPPK, Ribuan Pegawai Terancam Dirumahkan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia berada di ujung tanduk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal berpotensi terjadi usai Lebaran 2026. Ancaman ini muncul seiring penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 […]

  • Pertamina Perkuat Pelayanan SPBU dengan Inovasi ‘SPBU Signature’ untuk Pengguna Gen Z

    Pertamina Perkuat Pelayanan SPBU dengan Inovasi ‘SPBU Signature’ untuk Pengguna Gen Z

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina terus mengembangkan layanan SPBU di seluruh Indonesia dengan inovasi “SPBU Signature”, meningkatkan kenyamanan pengguna sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Sebagai operator lebih dari 7.000 SPBU, Pertamina fokus pada pelayanan yang tidak hanya menyediakan BBM, tetapi juga fasilitas tambahan seperti toilet, mushala, pojok belanja, hingga layanan pembuangan sampah mobil. Upaya ini memberikan pengalaman […]

  • Air Hujan di Surabaya Tercemar Mikroplastik

    Air Hujan di Surabaya Tercemar Mikroplastik

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Temuan kandungan mikroplastik dalam air hujan di Surabaya memicu perhatian serius dari kalangan akademisi dan pemerhati kesehatan. Bukan lagi hanya mencemari laut dan sungai, mikroplastik kini terbukti terbawa melalui atmosfer dan jatuh kembali ke permukaan bumi bersama air hujan yang turun hampir setiap hari di wilayah Surabaya. Dosen Prodi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium […]

  • Danantara Siapkan Rp16 triliun Bangun Hunian di Lahan Hibah Lippo

    Danantara Siapkan Rp16 triliun Bangun Hunian di Lahan Hibah Lippo

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara atau Danantara Indonesia menyiapkan anggaran hingga mencapai Rp16 triliun untuk mendukung pembangunan hunian vertikal pada lahan hibah Lippo Group. Pendiri Yayasan Pelita Harapan James Riady menghibahkan tiga bidang lahan sekitar 30 hektare di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang direncanakan untuk pembangunan 140 ribu unit hunian vertikal bagi […]

expand_less