Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik yang disertai agunan maupun tanpa agunan.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Sawit Bisa Semringah, Dua Periode Harga Sawit Terus Naik

    Petani Sawit Bisa Semringah, Dua Periode Harga Sawit Terus Naik

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dua pekan berturut-turut harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi terus mengalami kenaikan. Terbaru harga TBS periode 23-29 Januari 2026 untuk umur tanam 10-20 tahun kenaikannya mencapai Rp 41,59 per kilogram TBS. Harga sawit terbaru untuk Provinsi Jambi ini sudah dirilis Dinas Perkebunan sebagai hasil rapat pada Rabu (22/1/2026). Pada periode […]

  • Usai Banjir Bandang, 24 Izin Kelola Hutan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi

    Usai Banjir Bandang, 24 Izin Kelola Hutan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025 lalu. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan audit dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan hutan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang […]

  • Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra 2026

    Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra 2026

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran belanja hingga Rp 60 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung pemulihan dampak bencana di tiga provinsi di Sumatra. Anggaran tersebut akan dialokasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2026. Purbaya menjelaskan, penyiapan anggaran dilakukan […]

  • Purbaya Klaim Sektor Riil Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 1% PDB

    Purbaya Klaim Sektor Riil Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 1% PDB

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bahwa pemulihan sektor riil akan menjadi pendorong utama peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1%. Langkah ini diyakini mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan menekan defisit anggaran di tengah lonjakan utang pemerintah. “Kalau sektor riil berjalan dengan bagus seperti yang saya desain, beberapa bulan […]

  • Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru untuk Mobil Listrik

    Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru untuk Mobil Listrik

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah sedang merancang usulan insentif baru bagi sektor otomotif yang akan diajukan dalam kebijakan fiskal 2026. Agus menekankan bahwa dukungan fiskal bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan karena sektor otomotif memiliki efek berganda (multiplier effect) lewat keterkaitan rantai pasok hulu-hilir (backward dan forward linkage). “Sekarang kita sedang susun. […]

  • Uang rupiah Play Button

    Terkait Redenominasi Rupiah, Pelaku Usaha Perlu Pembaruan Sistem Akuntasi dan Teknologi Informasi

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wacana redenominasi rupiah yang sudah sejak lama diapungkan ke publik, kembali diseriusi oleh pemerintah. Hal ini diketahui mulai diseriusi pemerintah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 Dimintai pendapatnya mengenai rencana ini, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, […]

expand_less