Selasa, 28 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik yang disertai agunan maupun tanpa agunan.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI Kehilangan Nilai Tambah dari Biji Kakao, Kualitas Rendah Dinikmati Negara Lain

    RI Kehilangan Nilai Tambah dari Biji Kakao, Kualitas Rendah Dinikmati Negara Lain

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kualitas biji kakao Indonesia masih tertinggal dibandingkan produsen kakao global, sehingga nilai tambah hilang dan keuntungan pengolahan dinikmati negara lain. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Eliza Mardian, menyebut hanya sekitar 10% biji kakao yang difermentasi dengan baik. Akibat rendahnya fermentasi, mutu biji kakao tidak memenuhi standar pembeli premium, […]

  • Perpres Baru Atur Tarif dan Kesejahteraan Ojol Siap Terbit Tahun 2025

    Perpres Baru Atur Tarif dan Kesejahteraan Ojol Siap Terbit Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk ojek online (ojol), yang mencakup tarif, perlindungan, dan kesejahteraan pengemudi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa aturan ini masih digodok dan dibahas intensif bersama seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan aplikasi ojol dan para pengemudi, agar regulasi relevan dan berpihak pada semua pihak. Perpres dipilih […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi 26 Februari 2026, Cabe Merah Naik 20 Persen

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi 26 Februari 2026, Cabe Merah Naik 20 Persen

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sembako di Pasar Angso Duo terpantau relatif stabil pada Kamis (26/2/2026). Namun, sejumlah komoditas seperti cabe merah mengalami kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi per 26 Februari 2026, harga cabe merah besar dan cabe merah kecil naik 20 persen menjadi Rp 30.000 per kilogram. Sementara itu, cabe […]

  • Influencer Kripto Tinggalkan Dubai Jelang Konflik Iran, Sempat Unggah Video Serangan

    Influencer Kripto Tinggalkan Dubai Jelang Konflik Iran, Sempat Unggah Video Serangan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Seorang pelaku pasar kripto yang dikenal dengan nama ElonTrades dilaporkan meninggalkan Dubai, Uni Emirat Arab, setelah meningkatnya ketegangan geopolitik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Keputusan tersebut diambil setelah otoritas setempat memperketat aturan terkait penyebaran konten online selama situasi konflik. Mengutip laporan Yahoo Finance, Jumat (13/3/2026), Dubai selama ini dikenal sebagai salah […]

  • PADA Gandeng Grup WIFI, Dorong Pendapatan Berulang Lewat Internet Rakyat

    PADA Gandeng Grup WIFI, Dorong Pendapatan Berulang Lewat Internet Rakyat

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Personel Alih Daya Tbk. (PADA) menjalin kemitraan strategis dengan PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau Surge, untuk memperluas distribusi layanan Internet Rakyat (IRA). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan berulang (recurring income) perseroan. PADA, yang bergerak di bidang jasa teknikal dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, call […]

  • Purbaya Terbitkan PMK 27/2026, Anggaran OJK Kini Masuk APBN Tanpa Ganggu Independensi

    Purbaya Terbitkan PMK 27/2026, Anggaran OJK Kini Masuk APBN Tanpa Ganggu Independensi

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April 2026. Regulasi tersebut menempatkan anggaran OJK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya dalam pos Bendahara Umum Negara. Meski demikian, pemerintah […]

expand_less