Kamis, 14 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik yang disertai agunan maupun tanpa agunan.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2026, Pemerintah Tambah Anggaran Rp20 Triliun

    Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2026, Pemerintah Tambah Anggaran Rp20 Triliun

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2026. Kepastian ini diberikan setelah pemerintah menambah anggaran Rp20 triliun untuk memperkuat keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu membebani peserta dengan kenaikan iuran. “Sampai tahun depan sepertinya belum, setidaknya sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Purbaya di Kantor […]

  • Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga 14–28 Maret Jelang Lebaran 2026

    Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga 14–28 Maret Jelang Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri […]

  • Harga Perak Melonjak Tajam Hari Ini

    Harga Perak Melonjak Tajam Hari Ini

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produk Antam kembali melonjak hari ini, Senin (23/2/2026). Berdasarkan data laman Logam Mulia, harga perak Antam menguat sebesar Rp 1.100 ke level Rp54.250 per gram. Kenaikan harga perak ini mengikuti tren bullish logam mulia di pasar global. Bagi investor yang mencari aset safe haven dengan harga lebih terjangkau dibanding emas, perak […]

  • Pertamina Ubah Susunan Direksi, Mega Satria Ditunjuk Jadi Direktur Keuangan

    Pertamina Ubah Susunan Direksi, Mega Satria Ditunjuk Jadi Direktur Keuangan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina (Persero) melakukan perubahan susunan jajaran direksi. Dalam perombakan tersebut, Mega Satria ditunjuk sebagai Direktur Keuangan Pertamina, menggantikan Emma Sri Martini. Berdasarkan keterangan yang tercantum di situs resmi Pertamina, Emma Sri Martini kini menempati posisi baru sebagai Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha. Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron membenarkan adanya […]

  • Menu Buka Puasa untuk Penderita Asam Lambung, Biar GERD Nggak Kambuh Saat Ramadan

    Menu Buka Puasa untuk Penderita Asam Lambung, Biar GERD Nggak Kambuh Saat Ramadan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Buat kamu yang punya masalah asam lambung atau GERD, memilih menu buka puasa itu nggak bisa asal. Salah makan sedikit saja, bisa langsung muncul rasa perih di ulu hati, mual, kembung, bahkan sensasi panas di dada. Padahal, puasa seharusnya bikin tubuh lebih nyaman, bukan malah bikin asam lambung kambuh. Kuncinya ada di pemilihan […]

  • Rupiah Menguat 20 Poin, Jadi Rp16.686 per Dolar AS Pagi Ini

    Rupiah Menguat 20 Poin, Jadi Rp16.686 per Dolar AS Pagi Ini

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS (USD) pada perdagangan hari ini, Senin (23/2/2026), terpantau bergerak menguat. Rupiah dibuka menguat 20 poin atau 0,12 persen menjadi Rp16.686 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.888 per dolar AS. Penguatan tersebut membuat rupiah menjauh dari level psikologis Rp17.000 yang sempat tersentuh bulan lalu. Pergerakan rupiah ini sejalan […]

expand_less