Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000, Kini Tembus Rp2,55 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam dan hari ini harganya menguat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali menguat setelah sempat stagnan dan mengalami pelemahan beruntun. Pada perdagangan Selasa (27/10/2026), harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut naik Rp10.000 per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dibanderol Rp2.550.000 per gram. Angka tersebut meningkat dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.540.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut terkerek.
Pada perdagangan hari ini, harga pembelian kembali emas ditetapkan sebesar Rp2.345.000 per gram. Angka tersebut naik Rp10.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.325.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.550.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.040.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.535.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.525.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.995.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp124.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp249.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp622.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.245.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.490.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
