Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Kini Tembus Rp2,55 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Tren penurunan harga emas Antam masih berlanjut. Pada perdagangan Kamis (22/10/2026), harga logam mulia produksi Antam kembali melemah dan membuat harga emas batangan semakin murah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.550.000.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkoreksi.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.365.000 per gram. Angka tersebut turun Rp4.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.325.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.550.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.040.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.535.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.525.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 24.995.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 62.362.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 124.645.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 249.212.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 622.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.245.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.490.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
