Dana Amal Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek Indonesia, Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI
- account_circle say say
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi Kotak Amal di Masjid.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Rencana pengelolaan dana amal Masjid Istiqlal melalui pasar modal memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah dana umat boleh diinvestasikan menurut hukum Islam? Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya mengungkap dana filantropi Islam yang disalurkan melalui Masjid Istiqlal akan dikelola secara profesional dengan melibatkan manajer investasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut dana tersebut nantinya dapat ditempatkan pada sejumlah instrumen pasar modal, seperti saham, reksa dana, maupun instrumen lainnya yang dikelola oleh manajer investasi.
Rencana tersebut pada dasarnya tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip syariah. Namun, status dana dan instrumen yang digunakan menjadi penentu utama hukumnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada 2002. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Namun, wakaf uang hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah.
Yang paling penting, nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Prinsip tersebut sejalan dengan konsep wakaf dalam Islam, yakni menahan pokok harta agar manfaat atau hasilnya dapat terus mengalir kepada masyarakat.
MUI dalam penjelasannya pada 2026 juga menegaskan bahwa wakaf memiliki karakter berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah. Wakaf merupakan penahanan pokok harta agar manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Pengembangan wakaf melalui instrumen keuangan syariah juga bukan sesuatu yang asing dalam ekosistem ekonomi Islam Indonesia. Pada April 2026, Lembaga Wakaf MUI bahkan menyatakan dukungan terhadap pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai instrumen untuk mengoptimalkan wakaf uang.
Dalam skema tersebut, dana wakaf ditempatkan pada sukuk negara, sementara imbal hasilnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
MUI menilai instrumen tersebut dapat menjaga nilai pokok wakaf sekaligus menghadirkan manfaat berkelanjutan. Artinya, mengembangkan dana wakaf secara produktif bukan sesuatu yang otomatis haram. Justru, selama dilakukan melalui instrumen yang sesuai syariah dan pokok wakaf tetap terjaga, konsep tersebut memiliki dasar dalam pengelolaan wakaf produktif.
Istilah “dana amal” tidak boleh langsung disamakan dengan wakaf. Di dalamnya bisa terdapat zakat, infak, sedekah, maupun wakaf yang masing-masing memiliki aturan berbeda. Untuk dana zakat, MUI bahkan memiliki fatwa tersendiri mengenai penggunaan dana zakat untuk investasi.
MUI mencatat Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi). Karena itu, dana zakat tidak dapat diperlakukan sama dengan dana wakaf yang memang dirancang untuk mempertahankan pokok dan mengembangkan manfaatnya.
Sementara MUI menjelaskan bahwa zakat merupakan harta yang secara syariat diwajibkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau mustahik. Karena itu, sebelum dana amal Masjid Istiqlal ditempatkan di pasar modal, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dana apa yang akan diinvestasikan.
Apakah dana tersebut merupakan wakaf uang? Infak? Sedekah? Zakat? Atau dana sumbangan umum? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan mekanisme pengelolaannya.
Tidak Semua Investasi di Pasar Modal Halal Persoalan berikutnya adalah instrumen investasinya. Jika dana umat ditempatkan di pasar modal, bukan berarti seluruh saham, reksa dana, atau instrumen investasi otomatis halal.
Prinsip syariah mensyaratkan transaksi terbebas dari unsur yang dilarang, termasuk riba, gharar atau ketidakjelasan yang terlarang, serta maisir atau perjudian/spekulasi yang dilarang.
Karena itu, pilihan instrumen harus disesuaikan dengan prinsip pasar modal syariah dan ketentuan syariah yang berlaku.
MUI sendiri dalam pembahasan wakaf sukuk menekankan bahwa instrumen investasi wakaf harus sejalan dengan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur riba, gharar maupun maisir.
Dana yang berasal dari masyarakat dan diserahkan untuk kepentingan agama bukanlah modal biasa yang bebas dipertaruhkan untuk mengejar keuntungan. Apalagi jika dana tersebut merupakan wakaf, karena pokoknya harus tetap dijaga.
MUI pada 2025 juga menekankan bahwa dalam wakaf uang, pokok dana harus tetap ada sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Konsep tersebut merupakan bagian dari pengembangan wakaf produktif.
Karena itu, semakin besar dana umat yang dikelola melalui investasi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi.
Masyarakat setidaknya perlu mengetahui berapa dana yang dihimpun, status hukum dana tersebut, siapa pengelolanya, instrumen apa yang dipilih, bagaimana risiko investasi dikelola, serta ke mana hasil investasinya disalurkan.
Secara sederhana, tidak tepat jika rencana investasi dana amal Masjid Istiqlal langsung disebut haram. Jika yang digunakan merupakan wakaf uang, MUI telah menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya boleh. Dana tersebut bahkan dapat dikembangkan secara produktif selama pokoknya dijaga dan penggunaannya sesuai syariah.
Namun, jika dana tersebut merupakan zakat, infak, atau sedekah, ketentuan penggunaannya berbeda dan harus mengikuti akad serta peruntukan masing-masing. Begitu pula instrumen investasinya. Saham atau reksa dana yang dipilih harus memenuhi prinsip syariah, bukan sekadar mengejar keuntungan. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata “bolehkah dana masjid masuk pasar modal?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Dana apa yang diinvestasikan, menggunakan akad apa, ditempatkan pada instrumen apa, siapa yang mengelola, bagaimana pokok dana dijaga, dan siapa yang menerima manfaat hasil investasinya?
Lima pertanyaan tersebut menjadi kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan dana umat tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga aman secara syariah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Penulis: say say
