Kemenkeu Didesak Terbitkan Blacklist Importir Barang Bekas
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025
- comment 0 komentar

Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang
JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan daftar hitam (blacklist) importir nakal yang selama ini kedapatan memasukkan barang impor bekas ke Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap importir yang melanggar aturan sudah tidak bisa ditunda lagi, sehingga daftar hitam tersebut wajib segera diterbitkan.
Purbaya mengakui hingga saat ini blacklist importir bermasalah itu belum diselesaikan. Ia bahkan secara terbuka menyebut kinerja jajarannya lambat dalam merespons instruksi tersebut. Karena itu, ia memberikan batas waktu hanya satu minggu untuk mengeluarkan daftar hitam.
“Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya? Yang enggak boleh ngimpor lagi? Belum kan? Minggu depan dilihat ya,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/11/2025). Instruksi ini disampaikan langsung kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Selain itu, Purbaya juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertindak cepat dengan mendatangi para pihak yang secara terang-terangan mengakui pelanggaran impor barang bekas di media sosial dan televisi. Ia menegaskan tidak akan membiarkan pengakuan pelanggaran tersebut tanpa tindak lanjut penegakan hukum.
“Jadi yang di YouTube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang, karena Anda declare Anda penjahat. Terus saya diam? Kira-kira begitu,” tegasnya.
Dalam berbagai kunjungan lapangan ke pelabuhan, Purbaya menemukan banyak importir yang sengaja menunda penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB). Kondisi tersebut terlihat dari banyaknya kontainer yang telah tiba namun pemiliknya tidak segera melaporkan dokumen impor yang wajib disampaikan.
Untuk mencegah manipulasi dan pelanggaran, Purbaya memerintahkan Bea Cukai untuk langsung membongkar kontainer yang sudah dua minggu berada di pelabuhan namun belum disertai PIB.
“Pokoknya kalau dua minggu enggak PIB, kami bongkar. Orangnya disuruh datang ke situ,” katanya.
Instruksi tegas Menkeu ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola arus impor, menutup celah kecurangan, serta menjaga kualitas barang yang masuk ke Indonesia. Dengan penerapan blacklist, pemerintah menargetkan para importir nakal tidak lagi bisa mengulangi pelanggaran serupa.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar