Cuan Emas Antam Tergerus Lagi, Harga Anjlok Rp15 Ribu
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas Antam berbagai ukuran yang ditawarkan ke konsumen.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali jatuh. Kini harga logam mulia tersebut dibanderol Rp2.565.000 per gram.
Mengutip laman Logam Mulia, Kamis (8/10/2026), harga emas Antam hari ini anjlok Rp15.000 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, emas Antam masih berada di level Rp2.580.000 per gram.
Akibat penurunan tersebut membuat harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkoreksi.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam dipatok Rp2.366.000 per gram. Angka tersebut turun Rp25.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.332.500
– 1 gram: Rp 2.565.000
– 2 gram: Rp 5.070.000
– 3 gram: Rp 7.580.000
– 5 gram: Rp 12.600.000
– 10 gram: Rp 25.145.000
– 25 gram: Rp 62.737.000
– 50 gram: Rp 125.395.000
– 100 gram: Rp 250.712.000
– 250 gram: Rp 626.515.000
– 500 gram: Rp 1.252.820.000
– 1.000 gram: Rp 2.505.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
