Pemilik Properti Harus Memiliki Izin Ini, Kenapa?

ILUSTRASI:  Sebelum membangun rumah atau gedung, ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ILUSTRASI: Sebelum membangun rumah atau gedung, ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

  1. Datang ke kantor DPMPTSP dengan membawa dokumen persyaratan.

  2. Mengisi formulir permohonan IMB.

  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas dan survei lapangan.

  4. Melakukan pembayaran retribusi sesuai ketentuan.

  5. IMB diterbitkan dalam bentuk dokumen fisik.

Biaya dan waktu pengurusan

Biaya IMB bervariasi, tergantung luas bangunan, fungsi (rumah tinggal, ruko, gedung), dan lokasi.

Waktu pengurusan biasanya memakan waktu 14–30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi.

Sejak 2021, sebagian daerah mulai mengganti IMB dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai aturan baru. Namun, mekanismenya mirip dengan IMB dan tetap bisa diurus secara online maupun offline.

Pastikan selalu mengurus IMB/PBG sebelum mulai membangun, agar bangunan sah secara hukum dan bisa digunakan sebagai syarat administrasi lain, seperti mengurus listrik, air, atau bahkan kredit bank.