-
Darmanto Zebua
JAMBISNIS.COM - Sebelum membangun rumah atau gedung, ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti legalitas bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan rencana tata kota dan aturan keselamatan.
Tanpa IMB, pemilik bisa terkena denda. Bahkan sampai pembongkaran bangunan. Karena itu IMB memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dari tindakan yang tidak diinginkan.
Kini, proses pengurusan IMB sudah lebih mudah. Pemerintah menyediakan jalur online melalui OSS (Online Single Submission) maupun jalur offline di kantor dinas terkait.
Mengurus IMB secara online
Bagi yang ingin praktis, layanan IMB sudah bisa diurus lewat sistem OSS (oss.go.id). Berikut langkahnya:
1. Buat akun di OSS