Reporter
-
Editor
Darmanto Zebua
Masuk ke situs resmi OSS, daftar dengan NIK (untuk perorangan) atau NPWP (untuk badan usaha).
2. Lengkapi data bangunan
Isi formulir yang mencakup data pemilik, lokasi bangunan, luas, fungsi bangunan (hunian, usaha, atau campuran).
3. Unggah dokumen persyaratan
KTP pemilik
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta jual beli)
Gambar rencana arsitektur bangunan
Surat pernyataan kesesuaian tata ruang
4. Verifikasi dan pembayaran retribusi