Pemilik Properti Harus Memiliki Izin Ini, Kenapa?

ILUSTRASI:  Sebelum membangun rumah atau gedung, ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
ILUSTRASI: Sebelum membangun rumah atau gedung, ada satu dokumen penting yang wajib dimiliki yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

Masuk ke situs resmi OSS, daftar dengan NIK (untuk perorangan) atau NPWP (untuk badan usaha).

2. Lengkapi data bangunan

Isi formulir yang mencakup data pemilik, lokasi bangunan, luas, fungsi bangunan (hunian, usaha, atau campuran).

3. Unggah dokumen persyaratan

  • KTP pemilik

  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta jual beli)

  • Gambar rencana arsitektur bangunan

  • Surat pernyataan kesesuaian tata ruang

4. Verifikasi dan pembayaran retribusi