Pemerintah Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU

ILUSTRASI: Perusahaan otomotif Geely termasuk yang juga memanfaatkan insentif mobil listrik CBU.
ILUSTRASI: Perusahaan otomotif Geely termasuk yang juga memanfaatkan insentif mobil listrik CBU.
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

Kemudian dilanjut BYD Auto Indonesia (BYD), Geely Motor Indonesia (Geely), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (GWM Ora).

Khusus BYD dan VinFast tengah membangun fasilitas sendiri. Sementara Geely dan Xpeng bermitra dengan perakitan lokal.

Sementara GWM investasinya dalam bentuk perluasan kapasitas produksi di fasilitas Inchcape yang ada di Wanaherang, Jawa Barat.

Adapun semua perusahaan tersebut telah merencanakan tambahan investasi sebesar Rp 15 triliun dengan tambahan peningkatan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.

Selanjutnya sesuai aturan di atas, sembilan merek tersebut diwajibkan memenuhi komitmen produksi minimal dengan rasio satu banding satu, sesuai unit yang diimpor.

Setiap satu unit kendaraan impor yang telah terjual hingga 31 Desember 2025 sejak masa menerima insentif, wajib digantikan dengan total penjualan unit rakitan lokal (CKD) yang sama, terhitung dari 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027.(*)