Korlantas Polri akan terbitkan BPKB Elektronik dengan Chip RFID
-
Syaiful Amri
JAMBISNIS.COM - Korlantas Polri telah memulai transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025. Namun, masyarakat yang masih menggunakan BPKB konvensional tidak perlu terburu-buru melakukan migrasi. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menegaskan bahwa pemberlakuan BPKB elektronik belum sepenuhnya menggantikan dokumen lama.
"Tidak, tidak perlu karena memang belum ada juga gantinya (ke BPKB elektronik), kan. Jumlahnya (penerbitan) juga saat ini belum bisa ditentukan," ujar Sumardji
Saat ini, penerbitan BPKB elektronik masih diprioritaskan untuk kendaraan roda empat atau mobil baru yang dibeli sejak bulan Maret. Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan material. "Sementara ini untuk kendaraan roda empat baru. Kenapa? Karena saat ini masih keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," tambahnya.
Dokumen elektronik yang berisi administrasi kendaraan bermotor ini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) untuk menyimpan data kendaraan. Hal ini membuatnya diklaim lebih aman dan sulit dipalsukan. "Jadi kelebihannya salah satunya sangat sulit dipalsukan karena security-nya sangat tinggi. Terus yang kedua mempercepat pengecekan data secara elektronik, karena itu ada aplikasinya," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dengan adanya chip RFID, masyarakat dapat memeriksa keaslian BPKB tanpa harus datang langsung ke Samsat. Bentuk BPKB elektronik nantinya akan menyerupai e-Paspor. Penerapan BPKB elektronik membawa sejumlah manfaat signifikan, antara lain:
Pelayanan Lebih Efektif: Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan berkeadilan
Jaminan Legalitas Tinggi: Menjamin legalitas keabsahan dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Pengecekan Data Cepat: Mempercepat pengecekan data secara elektronik.
Tracking History Kendaraan: Memberikan kemudahan pelacakan riwayat status data kendaraan bermotor.
Penggantian Dokumen Lebih Cepat: Proses penggantian dokumen (BPKB hilang/rusak) yang lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.
Data Digital di Smartphone: Pemilik e-BPKB dapat memiliki data kendaraan digital dalam satu genggaman pada smartphone (Android maupun iOS) yang memiliki teknologi NFC.
Meskipun terdapat peningkatan fitur dan keamanan, biaya penerbitan BPKB elektronik disebut masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku untuk Polri. Untuk penerbitan BPKB kendaraan baru atau ganti kepemilikan, dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Sementara itu, biaya Rp 375 ribu berlaku untuk kendaraan roda empat (R4) atau lebih. Saat ini, BPKB elektronik baru bisa didapatkan dari layanan unit Polda di seluruh wilayah Indonesia, dan layanan unit Polres akan menyusul seiring berjalannya waktu.(*)
Jl. Kapt. A. Bakaruddin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, 36124
+62
media@jambisnis.com pimred@jambisnis.com
© Design by Jambisnis.com